Beranda Bandara Catat! Petugas Bea Cukai tidak Pernah Membuka isi Barang Kiriman saat tiba...

Catat! Petugas Bea Cukai tidak Pernah Membuka isi Barang Kiriman saat tiba di Bandara Soetta, Melainkan PJT

0
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menyaksikan pembukaan barang kiriman di DHL Express Soewarna Bussines Park, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 29 April 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa yang membuka barang kiriman (impor) saat tiba di Indonesia adalah petugas Perusahaan Jasa Titipan (PJT), bukan petugas Bea Cukai.

Dia mengatakan, adapun barang kiriman yang dibuka adalah barang yang masuk ke dalam jalur merah saat diperiksa menggunakan x-ray PJT.

Selain alasan itu, barang kiriman dibuka oleh petugas PJT untuk memastikan kesesuaian isi dan dokumen atas barang kiriman.

“Untuk yang jalur merah, itu adalah tanggung jawab daripada PJT, dan di sini tanggung jawab DHL, mereka menugaskan petugasnya untuk kemudian membuka barang-barang itu langsung,” kata Askolani di DHL Express, Soewarna Bussines Park, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (29/4/2024).

“Bukan kemudian dibuka oleh petugas Bea Cukai, itu SOP kita. Dan itu kami yakini, bukan hanya di sini (DHL) di semua PJT. Kami yakini semua barang kiriman tidak ada yang dibuka oleh petugas bea cukai,” tegasnya.

Menurut Askolani, hal itu merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan maupun pengawasan terhadap barang kiriman. Adapun petugas Bea Cukai hanya menyaksikan saat barang kiriman tersebut dibuka. Hal ini juga dilakukan oleh PJT lainnya seperti Fedex maupun Kantor Pos (Tukar Pos Udara).

“SOP-nya konsisten, bahwa yang membuka barang (kiriman) itu adalah PJT. Dia menunjukkan barangnya kepada petugas Bea Cukai, bentuknya, kemudian kita cek dokumennya,” jelasnya.

Selanjutnya kata Askolani, setelah pemeriksaan dilakukan dan isi barang kiriman sesuai dengan deskripsi yang ada di dokumen, maka barang kiriman yang telah dibuka tersebut ditutup kembali.

“Setelah kita OK apakah ini clear and clear atau apakah harus kita tindak atau kita hitung kembali, baru kemudian ini sama petugas PJT ditutup lagi dan di-packaging lagi oleh PJT,” pungkasnya. (Rmt)