Beranda Berita Kemnaker Minta Grab-Gojek Bayar THR Driver Ojol

Kemnaker Minta Grab-Gojek Bayar THR Driver Ojol

0
Thr ojol
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan transportasi online Grab dan Gojek agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (Ojol).

Hal ini tertuang pada Surat Edaran Kemnaker Nomor 2/III/2024 terkait THR untuk para pekerja.

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut, perusahaan diminta dapat membayar THR lebih awal yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Ojol kami imbau dibayarkan (THR). Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Ia melanjutkan, surat edaran ini akan segera disebarluaskan agar pembayaran dan penerimaan THR sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR,” lanjut jelasnya.

Putri pun mengakui terdapat laporan bahwa pembayaran diberikan setelah hari raya keagamaan dengan keadaan kondisi tertentu. Meski begitu, hak dan kewajiban tetap terpenuhi.

“Memang ada yang lapor bayar sebelum hari H tapi kami dampingi agar bisa. Apapun keputusan harus ada kesepakatan bersama jika pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang nggak bisa diantisipasi tapi kami optimis bisa berjalan baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/ kota membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ida juga meminta kepala daerah agar mengawasi pembayaran THR keagamaan di wilayahnya masing-masing.

“Saya minta kepada Gubernur, Bupati/ Wali Kota untuk membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan, Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupate,” lanjutnya.

“Dan saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id,” ujarny.

“Dengan dikeluarkannnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali,” pungkasnya. (Edt)