Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI) berhasil mengidentifikasi satu jenazah penumpang Lion Air JT-610. Ialah, Jannatun Shintya Dewi.
“Konfirmasi tersebut diumumkan setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro pada Rabu (31/10/2018).
Jenazah Dewi langsung diserahkan oleh Director of Airport Service Lion Air Group, Capt. Wisnu Wijayanto
kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara R. Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Malam ini Lion Air secara resmi menyerahkan jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga,” kata Danang
Rencananya, jenazah Dewi akan diterbangkan menuju Surabaya pada Kamis (1/11) esok pagi.
“Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000 serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011,” imbuh Danang.
Upaya pencarian seluruh penumpang, kru dan pesawat Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan pada (29/10) pagi di perairan Karawang, Jawa Barat terus dilakukan.
Hingga hari ketiga pasca kecelakaan, Badan SAR Nasional (Basarnas) telah membawa 53 kantong jenazah ke RS Polri.
“Proses identifikasi yang berada di RS POLRI akan terus dilanjutkan bersama pihak keluarga penumpang dan awak pesawat,” tutup Danang. (Rmt)