Beranda Berita Panwaslu Pakuhaji Klarifikasi Kades Kohod

Panwaslu Pakuhaji Klarifikasi Kades Kohod

0

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pakuhaji melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu atas foto Kades Kohod, yang foto berpose menunjukan kaos bergambar salah satu pasangan Calon Presiden. Dalam pose itu sambil mengacungkan jari telunjuk angka nomor capres tersebut.

Panwaslu Pakuhaji pun melakukan pemberian surat peringatan kepada yang bersangkutan.

Panwaslu Kecamatan Pakuhaji, Masim, menyebutkan, pihaknya sudah memanggil saksi dan kepala Desa (Kades) tersebut, untuk diklarifikasi, mengenai perihal dugaan pelanggaran pemilu 2019.

“Panggilan pertama tidak datang kadesnya, akhirnya kita minta bantu sama sekcam buat panggil kades itu, akhirnya datang juga karena yang telpon sekcam,” ucap Masim, di kediamannya, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/2/2019).

Dari hasil klarifikasi saksi dan kades tersebut, pihak Panwaslu Kecamatan Pakuhaji mengaku, belum bisa menyimpulkan lebih detail tentang kebenaran dan pelanggaran pemilu, dari foto kades yang berpose menunjukan kaos bergambar capres dan acungkan nomor urutnya.

“Waktu kita tanya saksi, katanya dia lagi makan mie lihat kades terus foto dan upload ke facebook, bagitu juga kadesnya bilang, itu di foto tidak sengaja serta tidak ramai, dan dia juga bilang tidak tahu ada aturan pelanggaran pemilu,” papar Masim.

Pihaknya sampai saat ini belum bisa menentukan pelanggaran pemilu dan sanksi, untuk kades kohod yang berfoto sambil menunjukan kaos bergambar capres dan nomor urut. Menurutnya perbuatan itu belum bisa dikatagorikan kampanye.

“Kita belum bisa mutusin itu salah atau tidak, kalau keterangan yang kita dapat dari saksi dan kadesnya, foto itu belum bisa dibilang kampanye, jadi setelah dipanggil kadesnya kita buatkan surat perjanjian tidak akan seperti itu lagi,” lugas Masim.

Ketua Panwaslu Pakuhaji, Kusmawardi (Ebeh), mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi sesuai peraturan yang ada. Namun, tidak menutup kemungkinan, dirinya tidak akan melarang bilamana ada pihak lain yang ingin membawa masalah ini ke ranah yang lebih tinggi lagi.

“Kami sih sudah ikuti aturan-aturan pemilu, tapi kalau mau ada yang laporin masalah ini ke atas lagi silakan saja, karena itu hak dan keputusan publik, saya tidak bisa larang,” pungkasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan ketika dihubungi via Whatsapp mengatakan, penindakan sudah sepenuhnya dilakukan pihak panwaslu Pakuhaji, untuk memberikan teguran kepada yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Desa (Kades).

“Pasalnya agar menjadi peringatan tidak menjadikan kelalaian baik sengaja ataupun hal hal yang bersifat pelanggaran dalam pemilu bagi penyelenggara Pemerintah Desa,” pungkasnya.(sam)