Home Berita Tukang Sol dan Temannya Cabuli Anak Tetangga

Tukang Sol dan Temannya Cabuli Anak Tetangga

0

AG dibekuk polisi, karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap LY (13). Dugaan pencabulan dilakukan tukang sol sepatu itu bersama AP terhadap anak dibawah umur yang sedang tidur dan saat kondisi rumah korban sedang sepi. Sementara ini AP masih DPO.

“Saat ini AG sudah diamankan oleh Polsek Balaraja karena melakukan tindakan pencabulan terhadap LY, dan menurut AG ia tidak sendiri untuk melakukan aksinya, AG dibantu oleh temannya AP yang saat ini masih dalam pencarian, “ ujar Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPTU Subarjo, Kamis (7/3/2019).

Diketahui jika AG dan AP merupakan tetangga korban yang kesehariaannya bekerja sebagai sol sepatu disamping rumah korban.

Menurut keterangan AG kepada Subarjo, dirinya nekat masuk ke rumah korban disaat LY sedang tidur di kamar dan kondisi rumah korban sedang sepi, karena orang tuanya pergi keluar.

“Dirinya nekat masuk ke dalam kamar korban di saat kondisi rumah sedang sepi dan LY sedang tidur sendiri di kamarnya,” tegasnya.

Setelah itu AG dengan cepat memegang tangan korban sambil meremas bagian tubuh korban. Sedangkan AP bertugas memegang kaki korban.

“AP memegang kaki korban sekaligus membuka celana panjang yang dipakai LY, namun setelah celana korban sudah terlepas LY teriak dan menangis sekuat-kuatnya hingga membuat para pelaku lari meninggalkan korban karena panik, “ jelas Subarjo.

Menurut Subarjo, pencabulan itu terjadi pada (3/3/19) pukul 10.00 WIB, dan setelah LY mencerikan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya. Tidak menunggu waktu lama orang tua korban segera melapor kepada Polsek Balaraja, dengan cepat pula Polisi segera menangkap AG di kediamannya Kampung Balong.

“Setelah korban menceritakan kepada orang tuannya, maka dengan segera si orang tua korban melapor kepada kami, dan pada hari Rabu (6/3) AG langsung diamankan di rumahnya, dan dibawa ke polsek untuk penyelidikan lebih lanjut, “ ucapnya.

Kapolsek Balaraja AKP Feby Herianto menambahkan, tersangka akan dikenai pasal 81-82 UU RI no 35 tahun 2014, karena diduga melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan.

“Dikenai pasal 81-82 UU RI no 35 tahun 2014, “ tegasnya. (Sam)