R (22) pemuda kelahiran Meggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung harus mengakhiri pelariannya selama 5 Tahun silam dari kejaran Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polsek Tangerang (Benteng) pada, Kamis (14/03/2019) lalu.
R diburu pihak kepolisian Tangerang karena menjadi tersangka pembunuhan pria berinisial FH (25) yang diketahui rekan kerja pelaku sesama supir angkutan kota (Angkot) di area SPBU Pengayoman, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Kamis (01/05/2014) silam.
Menurut Kapolsek Benteng, Kompol Ewo Samono pihaknya baru mengamankan pelaku setelah 5 tahun lamanya, karena pelaku melarikan diri kerumah orangtuanya yang berada di Lampung.
“Selain itu pelaku juga sering berpindah pindah tempat seperti ke Bangka, dan beberapa tempat lainnya. Dan bukan hanya itu, pihak keluarga juga saat di jumpai kembali mengatakan bahwa anaknya sudah meninggal dunia dalam kecelakaan di wilayah Lampung Utara,” terang Ewo kepada awak media, Senin (18/03/2019).
Ewo mengatakan, atas dasar keterangan keluarga pelaku pihaknya tidak langsung percaya dan langsung menulusuri kebenaran keterangan dari pihak keluarga pelaku tersebut.
“Setelah ditelusuri ternyata yang meninggal dalam kejadian tersebut adalah teman pelaku yang pada saat itu pergi bersama pelaku namun nahas saat mengalami kecelakaan teman pelaku terlindas sebuah truk dan meninggal dunia,” ujarnya.
Ewo menjelaskan, setelah itu pihaknya bekerjasama dengan pihak kepolisian Tulang Bawang untuk mengintai pelaku. Setelah mendapat kabar, pihaknya langsung menyergap rumah keluarga tersebut.
“Saat kami sergap pada waktu itu, pelaku berada dirumahnya dan sudah menikah. Bahkan saat ini istrinya sedang hamil jalan 5 bulan,” katanya.
Ewo menuturkan, sebelum terjadinya keributan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Diketahui keduanya berebut penumpang saat berada di jalan.
“Saat itu keduanya sudah ada yang menengahi untuk diselesaikan secara baik baik, namun pelaku mengaku masih dendam yang akhirnya pelaku meminjam pisau untuk berkelahi dan membunuh korban,” tuturnya.
Sementara, R menambahkan selama dirinya melakukan persembunyian di beberapa daerah. Tersangka setiap malam selalu dihantui oleh arwah korban yang tiba-tiba datang dan mencekik pelaku.
“Selama sembunyi saya selalu didatangi korban dengan wajah seram dan selalu mencekik saya. Tetapi setiap dihantui, saya mengaji dan medoakan agar tidak mengganggu saya. Saya menyesal dan mau bertanggung jawab,” tutur R.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar.(Amd)