Beranda Berita 105 ASN Pemkot Tangsel Bakal Disanksi

105 ASN Pemkot Tangsel Bakal Disanksi

0

Sebanyak 105 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak masuk kerja pada hari pertama pasca cuti lebaran. Ironisnya, para ASN yang tidak masuk alias bolos tersebut tanpa keterangan yang jelas.

Data ini diketahui setelah awak media meminta keterangan via WhatsApp kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tangsel Apendi, Senin (10/6/2019).

“Ada 106 ASN yang tidak masuk tanpa keterangan yang jelas dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) besok, Selasa (11/6) kami akan cek OPD mana saja yang ASNnya termasuk dari bagian ASN yang tidak masuk alias bolos itu,” jawabannya.

Sanksi diberikan sesuai Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nantinya Badan Kepegawaian Daerah juga melaporkan data tersebut ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Birokrasi Reformasi (Kemen-PAN RB) melalui online paling lambat pukul 15.00 WIB. (Nid)