Berawal saling tantang menantang di Media Sosial (Medsos) Instagram, dua kelompok pemuda dari Cadas dan Kotabumi lakukan aksi tawuran di daerah Kampung Teriti, tapatnya didepan SDN 4 Karet, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Tawuran pemuda yang saling serang menggunakan berbagai macam jenis senjata tajam seperti celurit, golok sisir, kelewang, senter setrum, stick baseball hingga batu dan kayu terjadi pada Minggu (09/06/2019) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB dinihari itu mengakibatkan satu orang pemuda meninggal dunia.
“Peristiwa ini dektahui pihak kepolisian berawal dari laporan masyarakat ditemukan seorang pemuda tergeletak di depan SD Negri tersebut yang mana ketika anggota hampiri sudah tidak ada,” ujar Kombespol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (10/6/2019).
Argo mengatakan, saat ditanyakan kepada masyarakat sekitar ternyata pemuda tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Hermina, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
“Sesampai anggota di RS Hermina, anggota mendapatkan informasi korban diketahui berinisial AR (16) berstatus pelajar. Namun nyawa AR sudah tidak tertolong dan mayatnya sudah dipindahkan ke RSUD untuk dilakukan otopsi,” tuturnya.
Argo menjelaskan, dari hasil otopsi korban diketahui mengalami luka tusuk diseluruh tubuh dan juga setruman listrik dari senter yang sudah dimodifikasi.
“Saat mendapatkan hasil otopsi itu, pihak kami langsung melakukan pengajaran terhadap kedua kelompok tersebut. Dan kami berhasil mengamankan sebanyak 15 pemuda, 7 pemuda dari Kotabumi dan 8 lainnya pemuda asal Cadas,” terangnya.
Selain mengamankan 15 anggota, Kata Argo, pihak polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, lima unit sepeda motor, dan batu sebagai bukti dalam aksi tawuran antar kedua komplek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dari Cadas dijerat UU darurat, sedangkan pemuda dari Kotabumi dikenakan UU Pasal 170 dan Pasal 338 JO, karena mengakibatkan adanya korban jiwa dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Amd)