51 kuasa hukum siap mendampingi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tangerang Selatan (Tangsel) menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam daftar permohonan perkara yang diregis di MK, PDI Perjuangan Tangsel merupakan satu-satunya partai yang menggugat hasil pileg 2019. Sedangkan, partai lainnya tak tampak dalam daftar permohonan perkara.
Berdasarkan laman MK, perkara gugatan PDIP Tangsel teregister dengan nomor 91-03-16/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/
Diketahui, PDIP menggugat dugaan penggelebungan suara di Dapil 1 Ciputat.
Dari berkas perkara dan penyertaan bukti yang didaftarkan, sejumlah duagaan penggelembungan seperti disampaikan sebelumnya tercantum lengkap dalam pokok perkara.
Karena itu, dalam petitum permohonan, PDIP Tangsel meminta MK menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, dan menyatakan telah terbukti terjadi penggelebungn suara untuk partai Gerindra.
Dalam gugatan ini, PDIP tidak hanya mengajukan bukti sendiri, tetapi juga dilengkapi data pembanding guna memperkuat pokok bukti gugtatan penggelembungan suara di sejumlah TPS.
Seperti di Kelurahan Ciputat (TPS 13), Kelurahan Jombang (TPS 106, TPS 32, TPS 52, TPS 113), dan Kelurahan Cipayung (TPS 12, TPS 13, TPS 14). Serta alat bukti pendukunga lainnya.
“Kami menemukan ada kejanggalan, seperti di Ciputat ini ada TPS yang pada saat perselisihan ada rekomendasi Bawaslu membuka DA1 tanpa membuka kotak suara, ini menjadi kejanggalan. Dan juga di Serpong Utara kami temukan suara yang dicoret dengan tipex padahal itu tidak boleh. Sehingga ini kami laporkan ke MK,” ungkapnya, Yuslizar sebelumnya.
Karena itu, PDI Perjuangan akan terus menuntut keadilan ke MK, karena pihaknya merasa suaranya berkurang.
“Satu suara saja hilang bagi kami harus benar-benar diperjuangkan. Karena suara itu adalah amanah masyarakat yang dititipkan nelalui kami. Jadi sampai mana pun akan kami perjuangkan ini semua,” pungkasnya. (Wan)