Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), pada triwulan pertama di SMP Negeri 6 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, diduga menyalahi aturan. Pasalnya, dana Rp10 juta yang diperuntukkan bagi operasional sekolah SMPN 6 itu, tidak dilakukan oleh bendahara resmi sekolah.
Hal itu terungkap, dari pengakuan sang Bendahara SMPN 6 Pasarkemis, Hafrilla Yeni, yang merasa tidak pernah diminta memperoses pencairan dana Bosda.
“Saat pencairan dana Bosda saya sedang menjalani operasi di bagian perut, dan tidak ada satu orang pun yang memberitahukan kepada saya kalau dana Bosda akan dicairkan. Sementara saat ingin memperoses itu, saya diberitahu pihak Bank BJB bahwa dana Bosda telah dicairkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan bendahara yang berbeda,” ungkapnya, Jumat (14/6/2019).
Dia juga mempertanyakan, pergantian jabatan Bendahara sekolah, yang tiba-tiba diganti tanpa mekanisme yang resmi.
“Jabatan saya sebagai bendahara digantikan tanpa mekenisme yang resmi,” katanya.
Sementara ditempat terpisah, Plt Kepala SMP N 6 Pasarkemis, Agus Soni Sobari membenarkan adanya pergantian bendahara saat akan mencairkan dana Bosda.
“Benar sudah saya cairkan, tidak ada masalah. Itu sesuai prosedur dengan bendahara yang baru. Saya yang mengusulkan pergantian bendahara, pergantian bendahara tersebut dari Maret lalu. Saat saya ajukan pergantian bendahara, saya buat sendiri secara tertulis dan SK-nya sampai saat ini masih di Pemda,” ungkap Agus.
Agus mengaku, demi melancarkan pencairan dana Bosda di SMPN 6 Pasarkemis, dirinya membuat laporan kehilangan giro atau rekening sekolah yang merupakan persyaratan untuk mencairkan dan Bosda.
“Saya meminta giro atau rekening sekolah kepada bendahara yang lama sebelum mencairkan anggaran tersebut, namun keterangan dari bendahara yang lama bahwa gironya tidak ada, lalu saya inisiatif untuk membuat laporan kehilangan ke kepolisian,” kata Agus.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengungkapkan, Plt tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan atau menunjuk jabatan bendahara untuk digantikan.
“Kewenangan untuk menggantikan dan menunjuk jabatan di sekolah itu wewenang dinas, dan dinas juga yang berhak untuk megeluarkan SK,” ungkap dia.
Dia menduga kuatnya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Plt Kepala SMPN 6 Pasarkemis, Agus Soni Sobari.
“Kemungkinan penggunaan dana Bosdanya juga pasti tidak jelas, karena sangat kuat sekali indikasi manipulasi data. Ini bisa dilihat dari menerbitkan surat kehilangan giro,” jelas Supriadi.
Ditegaskan dia, berdasarkan aturan, Plt tidak diperkenankan mengangkat atau memecat jabatan pegawai.
“Pokoknya besok saya pertanyakan masalah ini ke Dinas terkait, karena ini sudah terindikasi banyak permaianan,” katanya. (Sam)