Pencairan dana Bosda SMP N 6 Pasarkemis Tangerang yang dilakukan oleh Plt Kepala Sekolah dengan menggantikan bendahara definitif, disebut menyalahi aturan.
Pasalnya, SK bendahara definitif itu dikeluarkan oleh Dinas atau Bupati selaku pemangku kebijakan, dan Plt tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan SK.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengungkapkan, Plt tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan atau menunjuk jabatan bendahara untuk digantikan.
“Kewenangan untuk menggantikan dan menunjuk suatu jabatan di sekolah itu wewenang dinas, dan dinas juga yang berhak untuk mengeluarkan SK,” terangnya saat dikonfirmasi oleh media melalui telpon seluler, Sabtu (15/6/2019).
Disisi lain, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, Plt yang membuat laporan kehilangan atas giro atau rekening sekolah, ini bisa diduga ada indikasi manipulasi data.
“Kemungkinan penggunaan dana Bosdanya juga pasti tidak jelas, terang,” ungkap Supriadi.
Seharusnya Plt tidak boleh melakukan hal seperti ini. Supriadi mengatakan, ini bisa dibilang Plt Kepala SMP N 6 Pasarkemis Tangerang terindikasi penyalahgunaan jabatan.
“Sudah saya konfirmasi ke Dinas bahwa SMPN 6 Pasarkemis ada indikasi kasus yang sekarang ini sedang dalam upaya penyelesaian Kadisdik,” beber Supriadi.
Intinya, sambung dirinya, sedang terjadi konflik interest antara Plt Kepsek dengan bendahara definitif dan ditegaskan disdik bahwa bendahara sekolah SK-nya dari Disdik dan Bupati.
“Saya pertanyakan dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2018,” tukasnya.
Untuk diketahui pencairan dana Bosda triwulan pertama di SMP N 6 Pasarkemis Tangerang, kurang lebih sebesar Rp 10 jutaan, diduga tidak sesuai prosedur. Pasalnya, saat melakukan pencairan dana Bosda, Plt Kepala SMP N 6 tersebut mengganti bendaharanya dengan staf atau guru yang lain.
Bendahara definitif ialah Hafrilla Yeni sesuai dengan yang tertulis dalam surat Keputusan Kepala UPT SMP N 6 Pasarkemis Tangerang dengan Nomor: 800/421.3/004/SMPN.6/2018. (Sam)