![Menteri Perdagangan](https://tangerangonline.id/wp-content/uploads/2024/05/Menteri-Perdagangan-640x450.jpg)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan kunjungan ke area pemeriksaan Bea Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (6/5/2024). Dalam kunjungan tersebut, Mendag didampingi Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
Kunjungan tersebut terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
“Kita melihat langsung pasca revisi Permendag 36.Tadi yang turun itu banyak dari Hongkong, Taiwan, Dubai, Qatar mudah-mudahan dengan permendag itu segala hal yang terjadi bisa diselesaikan,” kata Zulkifli Hasan.
Zulhas mengatakan, dalam pengecekan ke Terminal 3 Bandara Soetta, implementasi Permendag 36 telah sesuai aturan khususnya barang bawaan penumpang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Tapi memang kita belum lihat dari Malaysia, tapi tadi yang kita cek itu dari Taiwan, Hongkong dan Dubai. Mudah-mudahan dengan pengecekan ini segala hal kita selesaikan,” ujarnya.
Selain aturan terkait barang impor milik PMI, Mendag juga menyoroti barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri yang diduga melakukan jasa titipan (jastip).
Zulkifli mengaku mendapati penumpang yang membawa alat mesin elektronik yang diduga akan diperjualbelikan di Indonesia.
“Yang kedua, memang kita harus kembali menegakkan aturan terkait jastip. Tadi kami lihat di lokasi dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jastip itu, dan itu ada aturannya. Dan di situ banyak barang dan orang asing yang bawa barang atau alat mesin, untuk dijual lagi. Nah, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Zulkfli menegaskan, barang bawaan dari luar negeri yang akan dijual kembali di Indonesia harus memenuhi aturan yang berlaku. Mulai dari bea masuk, pajak hingga ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Menurut Zulkifli, seharusnya barang bawaan yang rencananya dijual di Indonesia dikirim melalui kargo, bukan dibawa langsung bersamaan saat kedatangan (hand carry) dari luar negeri.
“Kenapa meski dibawa (hand carry), seperti perlengkapan itu kan bisa melalui kargo, itu nanti dicek dan dihitung banyaknya berapa secara resmi, kalau dibawa langsung penumpang seolah-oleh menghindari pajak atau kewajiban, jadi ini yang harus ditertibkan kewajibannya,”tegasnya. (Rmt)