Beranda Berita Tunggu Sidang MK, Kursi DPRD Tangsel Bakal Terjadi Kekosongan

Tunggu Sidang MK, Kursi DPRD Tangsel Bakal Terjadi Kekosongan

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan belum bisa memastikan kapan jadwal pelantikan anggota DPRD Tangsel terpilih. Hal itu disebabkan adanya gugatan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstutusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara di Daerah pemilihan (Dapil) 1 Ciputat. Akibatnya, jika PHPU yang diajukan tak kunjung usai, kursi legislatif di Kota Tangerang Selatan akan terjadi kekosongan.

Perlu diketahui, masa jabatan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2014-2019 sesuai Surat Keputusan (SK) akan berakhir pada 5 Agustus mendatang.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro mengatakan, sampai saat ini KPU belum bisa memastikan pelantikan anggota DPRD terpilih karena belum adanya surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal ini diperkuat adanya surat edaran KPU RI yang meminta agar penetapan dilakukan setelah adanya surat dari MK.

“Kita (KPU_red) belum bisa memastikan kapan rencana pelantikan anggota DPRD Tangsel. Sesuai jadwal, sidang PHPU di MK mulai pada Selasa (9/7) mendatang. Belum tahun kapan selesainya. Kita perkirakan lewat 12 Juli. Artinya, untuk pelantikan dewan baru bisa dijadwalkan setelah keputusan MK keluar,” kata Bambang ketika dihubungi, Minggu (7/7/2019).

Bambang menambahkan, mengingat masa berakhir anggota legislatif lama masa jabatan 2014 – 2019 akan berakhir, pihaknya juga belum bisa memastikan akan seperti apa kedepannya. Masih menurut Bambang, jika putusan MK nantinya dapat dilakukan secepatnya maka kekosongan kursi legislatif tidak akan terjadi, begitu pun sebaliknya.

“Makanya KPU meminta Sekretariat DPRD untuk berkonsultasi ke Mendagri jika terjadi kekosongan di DPRD,”ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Perundang undangan DPRD Tangsel Yudi Susanto mengatakan, pihak sekretariat DPRD Tangsel belum menerima perlengkapan administrasi dari KPU terkait persiapan pelantikan anggota DPRD Tangsel terpilih.

“Saat ini kami masih belum menerima hasil ketetapan oleh KPU, karena KPU sendiri masih menunggu sidang gugatan ke MK,”pungkasnya.

Ketika ditanya terkait akan terjadi kekosongan anggota DPRD sebelum putusan MK keluar, Yudi mengatakan, pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu ke Mendagri dan Provinsi Banten untuk mentafsirkan PP 12 Tahun 2018 junto pasal 27 dan pasal 29 tentang pedoman penyusunan Tata Terib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota menegaskan bahwa masa Jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

“Selasa dan Rabu kita konsultasi dengan Kemendagri dan Provinsi untuk menafsirkan PP 12 tahun 2018, agar tidak terjadi kekosongan anggota Dewan,” ungkapnya.

Yudi menuturkan, proses pelantikan anggota dewan terpilih kemungkinan akan memakan waktu cukup lama. Pasalnya, MK akan memulai sidang pada 9 juli. Selanjutkan, kata Yudi, informasi yang didapat dari KPU putusan MK itu akan disampaikan rentang waktu 6-14 Agustus.

“Kemungkinan proses pelantikan itu akan panjang. Dalam aturan MK, putusan Pileg itu disampaikan ke KPU pada rentang waktu 6-14 Agustus, baru KPU menetapkan anggota dewan terpilih. Setelah itu, keputusan KPU untuk pelantikan diserahkan ke Walikota. Kemudian surat keputusan walikota disampaikan ke Gubernur untuk dibuat surat keputusan,” ungkapnya.

Yudi menjelaskan, mengenai tanggal dan tempat pelantikan dirinya menjelaskan bakal melakukan prosesi sakral tersebut paling lambat 20 agustus bertempat di Gedung DPRD Tangsel.

“InsyaAllah kalau tidak ada perubahan paling lambat tanggal 20 Agustus,”jelasnya. (Ded)