Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, meminta aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan atas peristiwa terbakarnya rumah wartawan Harian Serambi Indonesia, yang terjadi pada, 30 Juli 2019, dini hari, di Aceh Tenggara.
Ketua SMSI Aceh, Hendro Saky mengatakan, terbakarnya, rumah Miliki Asnawi, yang merupakan pewarta salah satu media lokal di provinsi ini, patut diduga dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab, yang dimungkinkan resah atas pemberitaan yang dilakukan yang bersangkutan.
Karenanya, pengusutan yang dilakukan oleh kepolisian, menjadi penting, untuk mengungkap penyebab dari peristiwa terbakarnya rumah milik Asnawi, dan selanjutnya mengungkap motif dari pembakaran tersebut kepublik agar terang benderang.
“Jika benar rumah Asnawi dibakar, ini bentuk kriminalisasi terhadap pekerja pers, dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada aparatur kepolisian di Aceh Tenggara, dan juga Polda Aceh, untuk segera melakukan langkah penyelidikan serius mengungkap kasus ini.
“Harus diusut tuntas, ini jika benar dibakar oleh OTK, bagian dari tindakan barbar dan pembukaman terhadap komunitas pers di Aceh,” tukasnya.
Akhiruddin Mahjuddin, sekretaris SMSI Aceh, menambahkan, pengusutan terhadap pelaku pembakaran, harus dilakukan secara cepat oleh kepolisian di Aceh, agar motfi terungkap, dan polisi juga dan tidak boleh hanya berhenti dengan menangkap pelakunya, namun aparat keamanan harus dapat membekuk aktor dibalik penyerangan rumah milik Asnawi.
“Kita juga minta polisi, ungkap dalang dibalik peristiwa ini,” tegasnya.
Akibat pembakaran tersebut, kata Akhiruddin, tidak hanya menimbulkan kerugian materi, namun akan membuat kondisi psikologis korban akan terganggu, dan ini tidak baik bagi keberlangsungan masa depan pers di Aceh.
SMSI Aceh, kata Akhiruddin, turut berduka atas musibah ini, dan hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama komunitas Pers di Aceh, untuk bersama-sama mendesak aparatur kepolisian bertindak profesional dalam mengungkap kasus ini.
Akhiruddin juga mengimbau kepada masyarakat, agar memperhatikan UU 40 tahun 1999, mengenai ketentuan dan aturan dalam hal sengketa pers, bukan kemudian main hakim sendiri. (ris)