Hingga saat ini DPRD Kota Tangsel belum juga menetapkan pimpinan definitif, sementara dikabarkan bahwa hasil evaluasi Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 dari Pemerintah Provinsi Banten akan selesai dalam waktu dekat.
Sambil Menunggu Pimpinan Definitif
Pimpinan Sementara Bisa Mensyahkan APBD Perubahan
SETU-Jingga saat ini DPRD Kota Tangsel belum juga menetapkan pimpinan definitif, sementara dikabarkan bahwa hasil evaluasi Anggaran Perubahan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 dari Pemerintah Provinsi Banten akan selesai dalam waktu dekat.
Diketahui bahwa APBD-P telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Tangsel, namun sebelum disahkan harus ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten. Dan sebentar lagi hasil evaluasi akan selesai sehingga APBD-P 2019 bisa disahkan.
Namun untuk pengesahan tersebut, bisa dilakukan oleh pimpinan sementara DPRD Kota Tangsel, sementara sambil menunggu pimpinan definitif.
KasubBag Perencanaan Produk Hukum Sekretariat DPRD Kota Yangsel, Syarifudin, mengatakan bahwa berdasarkan Surat edaran Kementrian Dalam Negeri bahwa pimpinan sementara diperbolehkan mengesahkan APBD-P 2019.
Adapun surat edaran itu ialah, Surat Sekretariat Jendral Kementrian Dalam Negeri nomor 160/8946/SJ disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD dapat melakukan. Pengesahan APBD Perubahan.
“Surat edaran ya sudah keluar, jadi pimpinan sementara itu bisa dan boleh mengesahkan APBD Perubahan. Ini berlaku untuk seluruh daerah yang belum memiliki pimpinan definitif,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, kemungkinan hasil evaluasi dari Provinsi Banten itu akan turun pada 16 September nanti. Dan dalam waktu dekat hasil evaluasi itu langsung disahkan dalam paripurna pengesahan APBD-P 2019.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Tangsel, Sukarya mengatakan, bahwa saat ini pimpinan sementara telah membentuk tim sebanyak 23 orang yang diisi keterwakilan setiap fraksi.
Tim tersebut yang nantinya akan melakukan. Pembahasan bersama dari hasil evaluasi tersebut. Sebelum akhirnya di paripurnakan.
“Timnya sudah kita bentuk, dan setiap fraksi telah mengutus anggotanya untuk masuk dalam tim pembahasan APBD-P 2019 ini. Yang pasti kita sudah bisa mengesahkannya berdasarkan edaran Kemendagri,” pungkasnya.
Diketahui bahwa APBD-P telah disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kota Tangsel, namun sebelum disahkan harus ada evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten. Dan sebentar lagi hasil evaluasi akan selesai sehingga APBD-P 2019 bisa disahkan.
Namun untuk pengesahan tersebut, bisa dilalukan oleh pimpinan sementara DPRD Kota Tangsel, sementara sambil menunggu pimpinan definitif.
KasubBag Perencanaan Produk Hukum Sekretariat DPRD Kota Yangsel, Syarifudin, mengatakan bahwa berdasarkan Surat edaran Kementrian Dalam Negeri bahwa pimpinan sementara diperbolehkan mengesahkan APBD-P 2019.
Adapun surat edaran itu ialah, Surat Sekretariat Jendral Kementrian Dalam Negeri nomor 160/8946/SJ disebutkan bahwa pimpinan sementara DPRD dapat melakukan. Pengesahan APBD Perubahan.
“Surat edaran ya sudah keluar, jadi pimpinan sementara itu bisa dan boleh mengesahkan APBD Perubahan. Ini berlaku untuk seluruh daerah yang belum memiliki pimpinan definitif,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, kemungkinan hasil evaluasi dari Provinsi Banten itu akan turun pada 16 September nanti. Dan dalam waktu dekat hasil evaluasi itu langsung disahkan dalam paripurna pengesahan APBD-P 2019.
Sementara itu, Ketua Sekentara DPRD Kota Tangsel, Sukarya mengatakan, bahwa saat ini pimpinan sementara telah membentuk tim sebanyak 23 orang yang disii keterwakilan setiap fraksi.
Tim tersebut yang nantinya akan melakukan. Pembahasan bersama dari hasil evaluasi tersebut. Sebelum akhirnya di paripurnakan.
“Timnya sudah kita bentuk, dan setiap fraksi telah mengutus anggotanya untuk masuk dalam tim pembahasan APBD-P 2019 ini. Yang pasti kita sudah bisa mengesahkannya berdasarkan edaran Kemendagri,” pungkasnya. (ris)