Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten mengamankan IS (40). Pria ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat digeledah di depan toko Alfamidi Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/9) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif menjelaskan ihwal penangkapan IS. Bermula dari laporan masyarakat terhadap gerak gerik tersangka.
“Bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit IV Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan IS (40) pelaku penyalahgunaan,” ungkap Alif kepada awak media, Senin (23/9/2019).
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang disimpan didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter dengan berat brutto 0.24 gram.
“Hasil interogasi tersangka, BB tersebut diakui adalah miliknya kemudian kami timbang barang bukti didapat berat bruto secara keseluruhannya sebesar 0.24 gram,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan erbuatannya, IS kini ditahan di Mapolresta Tangerang. Ia juga terncam kurungan penjara paling lama 4 tahun.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba.
“Mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” ujar Kombes Edy. (Ed)