Home Berita Nekat Jual Sabu, Seorang Buruh Diringkus Polsek Cisoka

Nekat Jual Sabu, Seorang Buruh Diringkus Polsek Cisoka

0

Polsek Cisoka mengamankan AM, warga Kampung Cikupa RT04/02 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, karena nekat menjual narkotika jenis sabu. Bisnis haram AM terendus polisi setelah mencurigai rumah pelaku yang kerap dijadikan transaksi sabu.

Kapolsek Cisoka, AKP.Akbar Baskoro S.IK, mengatakan, pada hari Jumat (18/10/2019) sekira jam 17.00 WIB tim mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah tepatnya di Kampung Cikupa RT 04/01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, rumah tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Cisoka pimpinan Kanit IPTU.Subarjo SH bersama team melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 19.00 wib. Kemudian Kanit Reskrim bersama team melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan dan dapat diamankan seseorang yang bernama AM dan kepemilikan atas 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dan satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan lengkap dengan sedotan dan pipetnya.

“Serta satu buah timbangan elektrik dan diakui bahwa barang tersebut milik dari saudara AM. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, jika pelaku tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menjual atau menjadi pelantara jual beli Narkotika gol 1 Jenis Sabu kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dari penangkapan itu 3 (tiga) bungkus Plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto : 41 gram, 1 (satu) bungkus Plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 28 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 9 Gram. 1 (satu) bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 4 gram, 1 (Satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman larutan cap kaki tiga lengkap dengan sedotan dan pipetnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) unit HP merk Xiaomi,” pungkasnya.
(Sam)