Beranda Berita Polres Tangsel Ringkus Penjual Senpi Rakitan

Polres Tangsel Ringkus Penjual Senpi Rakitan

0

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan MR (26) alias Yongki yang merupakan pelaku pengedar ganja dan sabu yang juga sebagai perakit dan penjual senjata api (Senpi).

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Jeruk, Kelurahan Pertukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) Kamis (31/10) lalu.

“Ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkoba yang diungkap Polsek Ciputat yang mengarah kepada tersangka, kemudian penyidik melakukan pengeledahan dirumah tersangka ditemukan narkotika sabu-sabu seberat 10 gram dan satu paket ganja seberat 10 gram juga,” jelas Ferdy saat menggelar rilis di Mapolres Tangsel, Senin (4/11/2019).

AKBP Ferdy melanjutkan, pada saat penggeladahan bukan hanya didapati narkotika, tetapu ditemukan juga berbagai jenis senjata api Airsoftgun dan peluru tajam Kaliber 5.6, peluru revolver dan Caliber 22 LR.

“Senjata apinya ada tiga buah, teryata setelah dikembangkan, Airsoftgun ini hasil rakitan pelaku dan dimodifikasi se-menarik mungkin untuk dijual dengan,” jelasnya

Kapolres menuturkan, pelaku dapat merakit senjata dengan cara belajar dari internet.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang 35 Tahun 2009 dan tambah dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara,” tukasnya.(Ban)