Home Berita 50 kg Ganja Milik Warga Binaan Diamankan BNNP Banten

50 kg Ganja Milik Warga Binaan Diamankan BNNP Banten

0

Lagi, 50 paket Narkotika jenis Ganja milik warga binaan dari dalam Lapas di amankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Paket Ganja yang di kirim dengan menggunakan alat tranfortasi perjalanan bus PO PM Toh tersebut bermodus menggunakan kranjang buah bambu yang di satukan dengan Asam Jawa didalamnya.

“Sebelumnya kita mendapatkan infornasi dari masyarakat adanya pengiriman barang narkotika jenis ganja dari aceh menuju banten dengan menggunakan kendaraan bis antar kota. Akhirnya tim kita melakukan menyelidikan dan kita tunggu ditempat berhentinya bis tersebut, yang kemudian datanglah dua orang yang mengambil barang berupa empat keranjang krajang ini yang setelah dilakukan pengecekan isinya selain asam jawa ada terdapat juga 50 paket ganja dengan berat 50 kilogram,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana SH S.I.K dikantornya Jum’at, 21/02/2020.

Tantan juga menjelaskan, Setelah di melakukan penangkapan dan introgasi dua orang kurir yang berinisial MW (38) dan BW (23) yang mengambil barang haram tersebut, ternyata dikerahui bahwa paket ganja tersebut milik dari dua orang warga binaan yang berinisial MF (36) dan ND (29) di salah satu Lapas di wilayah Banten.

“Kedua kurir tersebut atas perintah dari pemilik barang yang diketahui adalah warga binaan di salah satu lapas di wilayah banten,” jelas Tantan.

Jadi, lanjut Tantan, untuk alat komunukasinya, mereka menggunakan Hand phone (HP) dari orang yang ada di lapas dan di luar lapas.

“Untuk komunikasinya mereka menggunakan hand phone, sedangkan modusnya, hampir sama dengan yang sudah sudah dengan menggunakan kamuflase makanan yang ditempatkan dalam satu kranjang atau wadahnya” lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika ganja sebanyak 50 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Toyota Calya dan stnknya, satu buah kartu ATM, satu buah buku rekening, dua buah kartu tanda penduduk (KTP), satu lembar surat terima dari pihak bus yang ditanda tangani oleh tersangka MM ( saah saru tersangka), dan enam buah hand phone beserta sim cardnya.

“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.” Tandasnya. (Fiz)