KOTA TANGERANG – Setelah ramai dibincangkan tentang imbauan Gubernur Banten, Wahidin Halim terkait dua orang positif Virus Corona (Covid-19), Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menginstruksikan jajaran untuk perketat ijin keramaian di Kota Tangerang.
Ijin keramaian ini diperketat untuk menghindari menyebarnya Covid-19 menyebar di kota dengan jargon Kota Akhlaqul Karimah.
Arief menilai adanya aktivitas keramaian di wilayah Kota Tangerang harus benar benar terpantau dan diawasi dengan teliti.
“Makanya saya minta evaluasi kegiatan yang ramai-ramai, pokoknya kalau bisa dikurangi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan,” ungkap Arief, Jum’at (13/3/2020) ini.
Bahkan kata orang nomor satu di Kota Tangerang ini ijin keramaian tersebut juga mencakup ke pelayanan.
“Seperti pelayanan perekaman e-KTP. Kan masyarakat banyak tuh, kalau mereka bisa kerjakan di rumah ya di dorong saja untuk pelayanan online,” kaya Arief.
Selain itu Arief menyebut seperti pelayanan lainnya yang bersifat mengundang keramaian.
“Seperti pelayanan akte kelahiran sehari jadi, ya sudah ambil data abis itu enggak usah suruh nunggu, pulang saja nanti aktenya selesai titipin kelurahan, bagiin,” jelas Arief.
Atas wabah virus yang tengah mengkhawatirkan masyarakat dunia ini Arief meminta Pemkot Tangerang lebih teliti. Kata dia hingga saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen.
“Ini kan bisa dihindari kegiatan di keramaian. Sampai segitu kita ingin mudahkan dan simplifikasi pelayanan, jadi mudah-mudahan pelayanan tetap optimal, masyarakat tetap tenang, pencegahan juga tetap kita lakukan,” pungkasnya. (Bal)