Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Tangerang Kota (Tangkot).
Surat edaran dengan nomor: 443/3-BPBD/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Tangerang, maka beberapa tempat hiburan dan wisata ditutup selama dua minggu kedepan sejak 16 Maret sampai 30 Maret 2020 mendatang.
“Selama dua minggu tempat hiburan dan wisata ditutup. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Tangerang,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, Senin (16/03/2020).
Herman menambahkan, Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restoran, cafe, karaoke dan lainnya.
Sebelumnya, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah juga menutup sementara taman – taman tematik serta pertokoan yang ada di Kota Tangerang dihimbau untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di ruang – ruang pertokoan.
“Di Kota Tangerang hari ini taman – taman tematik sementara ditutup, kita kurangi interaksi masyarakat di ruang terbuka,” terang Arief.
“Dan untuk pertokoan juga kita minta sudah ada standart pencegahan untuk melakukan disinfektan di setiap ruang – ruang pertokoan,”paparnya.
Walikota juga berharap masyarakat tetap tenang karena pemerintah terus berkoordinasi untuk mengatasi pandemik yang terjadi.
“Saya harap masyarakat tetap tenang, kita terus tingkatkan kewaspadaan, mudah – mudahan wabah ini bisa segera teratasi,” harap Arief. (Amd)