Beranda Berita RBSP Dukung Edaran Bupati Cegah Penyebaran Covid-19

RBSP Dukung Edaran Bupati Cegah Penyebaran Covid-19

0

Guna mencegah penyebaran Virus Korona (Covid-19), Rumah Baca Sahabat Pena (RBSP) di Kampung Alang Besar, Desa Kebon Cau, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mendukung Surat Edaran Imbauan Bupati Tangerang, terkait antisipasi Penyebaran Covid-19.

Fatmawati selaku pengelola RBSP mengungkapkan, untuk mendukung imbauan Bupati Tangerang, pihaknya menutup seluruh kegiatan membaca untuk sementara waktu, sampai ada perkembangan lebih lanjut, untuk mengurangi adanya kegiatan yang mengundang orang banyak atau kerumunan massa, untuk mencegah penyebaran virus korona yang sudah mewabah ke Indonesia.

“Kami sangat mendungkung imbauan Bupati, agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu kami sengaja menutup sementara kegiatan membaca di RBSP ini,” kata Fatmawati, Minggu (22/3/2020).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan anak-anak di lingkungan RBSP, untuk selalu menjaga kebersihan dan meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19.

“Mari bersama-sama kita lawan Covid-19 ini, dengan cara menjaga kebersihan lingkungan dan rajin cuci tangan, serta menjaga jarak antar sesama, agar penyebaran virus ini dapat kita cegah dan kita lawan,” jelasnya.

Sedianya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran Himbauan Antisipasi Penyebaran Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat se-Kabupaten Tangerang.

Surat Edaran Himbauan Antisipasi Penyebaran Covid-19 tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020. Surat edaran tersebut memuat sebelas poin yaitu:

Memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi COVID-19.

Menghimbau untuk meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.

Penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.

Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke, dll.

Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.

Untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.

Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi, dll.

Fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses.

Dihimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum.

Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan, dll).

Himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran COVID-19.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, terkait dikeluarkannya Surat Edaran Himbauan Antisipasi Penyebaran Covid-19 ini, untuk menindak lanjuti Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di wilayah Provinsi Banten,.

“Selain itu memperhatikan, menyimak, menganalisis serta mengevaluasi penyebaran Penyakit Infeksi Emerging (PIE) secara massif di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki.(Sam)