BANDARA SOETTA – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang merupakan salah satu bagian dari Omnibus Law kian meluas.
Namun demikian, terdapat juga Serikat Pekerja yang justru mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Adalah Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Purantara Mitra Angkasa Dua.
Ketua SPTP Purantara Mitra Angkasa Dua, Yufrizal mengatakan, setiap kebijakan dari pemerintah terlebih tentang ketenagakerjaan sudah tentu menuai pro dan kontra.
“Kita disini mendukung RUU Cipta kerja tersebut. Pemerintah tentunya sudah memikirkan dan mempertimbangkan apa saja yang tertuang dalam draf RUU itu,” kata Yufrizal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (30/3/2020).
Menurut Yufrizal, pemerintah tidak akan semena-mena terhadap rakyat khususnya terhadap buruh. Ia juga menyorot ketersediaan lapangan kerja saat ini.
“Kita tidak boleh egois. Tentunya kita semua menginginkan yang terbaik, hak-hak kita terpenuhi secara utuh. Tapi kembali lagi, apakah perusahaan tempat kita bekerja akan bertahan lama mempekerjakan kita,” ujarnya.
“Seperti kita ketahui, saat ini sulit memperoleh pekerjaan. Jangan terkesan hanya memikirkan diri sendiri. Masih banyak orang di luar sana yang menginginkan posisi seperti kita, memiliki pekerjaan tetap,” tambah pria yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang in flight catering di Bandara Soekarno-Hatta ini.
Oleh karena itu lanjut Yufrizal, dirinya mendukung RUU Cipta Kerja tersebut.
“Kami mendukung pemerintah. Karena apa, perusahaan yang mempekerjakan kita pun harus kita dukung. Supaya apa, supaya kita tetap memiliki tempat untuk bekerja,” tuturnya.
Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI. Salah satu isi draf RUU tersebut adalah terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berbunyi ‘Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja’.
Artinya, di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terkena PHK agar tetap mendapatkan konpensasi PHK, seperti pesangon, penghargaan masa kerja atau kompensasi lainnya. (Rmt)