Home Berita Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Tangsel: Pengawasan Non Tahapan Berjalan

Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Tangsel: Pengawasan Non Tahapan Berjalan

0

Penundaan Pilkada serentak 2020 akibat dampak wabah Covid-19 tak menyurutkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Pengawasan itu hanya meliputi pada kegiatan non tahapan.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep menjelaskan, penundaan Pilkada hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak pemerintah pusat, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP RI menyebabkan tahapan Pilkada ditunda. Hal ini juga berimbas pada kinerja lembaga ad hoc di bawah jajaran KPU dan Bawaslu dihentikan.

“Dijajaran KPU yaitu PPK PPS dinonaktifkan, dan begitu juga dijajaran Bawaslu mulai dari Panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan ikut dinonaktifkan, karena memang saat ini tahapan Pilkada nya dihentikan yang mana mestinya mereka bekerja, karena tidak ada kegiatan tahapan di KPU maka kegiatan pengawasan tahapan juga tidak ada,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bawaslu Tangsel, Jumat (3/4/2020).

Meski demikian, Acep mengatakan, meski tahapan ditunda namun pengawasan terhadap non tahapan tetap terus berjalan. Seperti netralitas ASN yang mana saat ini sudah ditandatangni MOU antara KASN bersama Bawaslu. Selain itu adalah mahar politik yang bisa saja dilakukan oleh bakal calon terhadap partai politik.

”Partai Politik dilarag meminta mahar politik atau meminta imbalan dalam proses pendaftaran bakal calon kepada para pendaftar,” ujar Acep lagi.

Bawaslu juga memastikan pengawasan terhadap lembaga yang dilarang untuk memberikan dukungan terhadap bakal calon. ”Sebelum Perpu belum mengeluarkan peraturan mengenai penundaan Pilkada, kami akan tetap mengacur kepada UU tahun 2016, dimana Pilkada serentak tetap akan dilaksanakan pada 23 September 2020,” imbuh Acep.

Yang terpenting adalah, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Bakal Calon yang berasal dari kalangan ASN atau yang berasal dari petahana. Agar pilkada 2020 ini nantinya akan berlangsung dengan baik dan bersih. (red)