Home Berita Masih Ada Pelanggaran PSBB, Babinsa Jati Makmur Sosialisasi Bahaya Covid-19

Masih Ada Pelanggaran PSBB, Babinsa Jati Makmur Sosialisasi Bahaya Covid-19

0

PSBB di Kota Bekasi Resmi diperpanjang sampai tanggal 14 Mei 2020, hal ini di karenakan masih belum berhasilnya Kota Bekasi untuk menekan wabah pendemik Covid-19.

Peraturan demi peraturan terus di sampaikan dengan sosialisasikan dan himbauan oleh semua pihak, terutama para Babinsa di jajaran Kodim 0507/Bekasi.

“Tapi masih saja terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian warga, seperti yang terjadi di Kelurahan Jati Makmur tepatnya di Perum Duta Indah RW 15 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi,” kata Babinsa Kel.Jati Makmur Kiramil 02/Pondok Gede Kodim 0507/Bekasi Serma A.Muzamil
Jumat (01/05/2020).

“Masih adanya para pedagang kaki lima yang masih berjualan di sepanjang jalan masuk Perumahan duta indah yang mengakibatkan kemacetan dan kerumunan warga,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Babinsa Kel.Jati Makmur Kiramil 02/Pondok Gede Kodim 0507/Bekasi Serma A.Muzamil dan Koptu Wahyudi bersama 3 Pilar langsung beraksi untuk melakukan sosialisasi dan himbauan tentang peraturan PSBB dilokasi tersebut.

Dalam himbauannya Serma A.Muzamil menyampaikan, agar pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan perum duta indah untuk sementara waktu tidak berjualan selama PSBB. Serma Muzamil juga menyampaikan agar warga selalu menggunakan masker, tetap diam di rumah, selalu mencuci tangan, selalu menjaga kesehatan, berolahraga dan istirahat yang cukup. Sesuai himbauan dari Walikota Bekasi.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Nesan Sujana (Camat Pondok Gede), Lurah Jatimakmur Atmanto, Babinsa jatimakmur Serma A.muzamil dan Koptu Wahyudi, Binmaspol jatimakmur Bripka Soleh yulianto, Kasipem Kelurahan Jatimakmur Ruslan Abd.Gani, Staf Kelurahan Jatimakmur, MP Kecamatan Badrun, Satpol PP Kecamatan Pondok Gede dan Linmas Kelurahan Jatimakmur(MRZ)