Beranda Berita Melanggar UU ITE, Serma T Jalani Sidang di Rindam Jaya Senin Esok

Melanggar UU ITE, Serma T Jalani Sidang di Rindam Jaya Senin Esok

0

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memimpin sidang pelanggaran UU ITE terhadap anggota TNI AD.

Sidang dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Pangdam Jaya, Asisten Intelijen Kasad, Direktur Hukum Angkatan Darat Kepala Pusat Sandi dan Siber Angkatan Darat, dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), pada Minggu 17 Mei 2020 di Mabes Angkatan Darat, Jakarta.

Dalam sidang tersebut, kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus, memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kedua, lanjut Kadispenad, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari.

“Karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” jelas Kadispenad Kol Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (17/5/2020) di Jakarta.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T, Nefra kembali melanjutkan, akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 WIB, Senin besok, 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya.(MRZ)