Beranda Berita Pengelola Pasar Pelangi Sepatan Harap Perda 20/2004 Ditegakkan

Pengelola Pasar Pelangi Sepatan Harap Perda 20/2004 Ditegakkan

0

Aparat penegakkan hukum khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peranan penting sebagai ujung tombak dalam proses penegakan Perda No 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban.

Hal itu terlihat dari perda yang tidak dijalankan sesuai amanatnya. Pasar Tumpah yang ada di Jalan Raya Sepatan Pondok Jaya dan Pakuhaji Desa Sarakan yang tentunya sangat mengganggu pengguna jalan dan menjadikan sepanjang jalan sebagai tempat transaksi jual beli dan terlihat sampah disepanjang jalan.

Muhammad Jembar pengelola Pasar Pelangi mengatakan, Pasar tradisional dengan berbagai sarana prasarana yang cukup bagus, masyarakat lebih memilih berjualan di sepanjang jalan padahal biaya restribusi nya mencapai Rp.60.000 sehari, sementara di Pasar Pelangi hanya Rp. 10.000 perhari.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah menyuguhkan tempat yang nyaman untuk para pedagang dengan membangun Pasar Pelangi dalam rangka memfasilitasi para pedagang agar lingkungan tertata dengan rapih dan tidak terlihat kumuh,” jelasnya, Rabu (17/6/2020).

Jembar menambahkan, para pedagang sudah diberikan fasilitas, tinggal kita memberikan arahan dan edukasi kepada mereka agar tidak menganggu lalulintas. Karena adanya pasar tumpah ini sering membuat macet jalan dan mengganggu ketertiban umum.

“Seharusnya pihak Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur bersinergi memberikan sosialisasi dan menghimbau warganya untuk pindah ke Pasar Pelangi,” harapnya.

Ia berharap pemerintah kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur mengambil langkah tegas berdasarkan Perda No 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban. Namun harus secara persuasif.

“Kalau tidak ada tindakan tegas maka pedagang tetap bandel,” ujarnya. (Sam)