Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu.
Polisi meringkus seorang wanita berinisial RSY yang menjadi penerima kiriman sabu seberat 8,3 kilogram.
Petugas menciduk pelaku saat berada pada kamar kosnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ida Bagus Widwan, membeberkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi awal mengenai paket mencurigakan yang melintasi Bandara Soetta.
Tujuan akhir paket kiriman tersebut sedianyaKota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Paket tersebut berisikan empat buah plastik berbalut kertas karbon dan aluminium foil. Bagian dalamnya berisi kristal bening, kuat dugaan sebagai narkotika golongan satu jenis sabu,” kata Widwan, Selasa (7/7/2026).
Polisi Lacak Rute Pengiriman Hingga ke Sulawesi Tenggara
Berbekal informasi berharga itu, polisi segera melacak rute pengiriman paket hingga ke tujuan akhir. Begitu RSY menerima paket haram tersebut, petugas langsung menyergapnya.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa RSY bergerak atas kendali orang lain.
“Kami langsung menangkap pelaku dan menginterogasinya. RSY mengaku menerima perintah dari seseorang bernama samaran AVATAR melalui aplikasi pesan singkat,” jelas Widwan.
Petugas kemudian menggeledah seluruh isi kamar kos RSY untuk mencari bukti tambahan. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu tas hitam berisikan empat plastik sabu, satu dus cokelat bekas pengiriman ekspedisi, serta sebuah timbangan digital.
“Kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Menyelamatkan Ribuan Nyawa, Polisi Buru Sang Bandar
Kini, polisi melancarkan perburuan intensif terhadap AVATAR yang menjadi otak utama peredaran ini. Tangkapan kali ini tergolong kakap karena total barang bukti mencapai 8.369 gram sabu dengan taksiran nilai jual menyentuh Rp10 miliar.
Aksi cepat petugas berhasil menyelamatkan sekitar 8.369 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba, dengan asumsi satu gram sabu untuk konsumsi satu orang.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RSY menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah,” pungkas Widwan. (Rmt)

