Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Serang menggelar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid 19 di Jalan Raya Serang – Cilegon tepatnya di perempatan Serdang Kecamatan Kramatwatu, Selasa (15/9/2020).
Dari penegakan hukum tersebut, petugas memberikan sanski sosial berupa Push Up dan didata bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, bahwa operasi gabungan sebagai tindak lanjut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemkab Serang sesuai instruksi Gubernur Banten. Petugas yang melaksanakan meliputi dari Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), dan OPD terkait serta TNI dan Polri.
“Razia gabungan ini kami laksanakan di titik perbatasan Serang dan Cilegon dimana pelaksanaannya berkesinambungan baik wilayah Serang barat, Timur, Selatan, dan Serang Utara pelaksanaan selanjutnya,”ujar Ajat disela-sela razia.
Ajat menuturkan, untuk operasi saat ini petugas memberikan sanksi kepada puluhan warga yang melanggar didominasi tanpa menggunakan masker. Meski adanya sanksi berupa materi, namun pihaknya lebih mengedepankan sanksi sosial dengan push up sebanyak 10 sampai 15 kali yang kemudian didata seusai dengan kartu tanda penduduk (KTP).
“Pada intinya kita memberikan edukasi penegasan kepada masyarakat saat pandemi covid-19, supaya mereka menyadari bahaya penularan covid-19 yang mana saat ini garifknya naik walaupun di Kabupaten Serang masih sedang atau fasenya oranye,”terang Ajat.
Meski puluhan warga melanggar didominasi tanpa menggunakan masker, Ajat memastikan, pada dasarnya masyarakat berdasarkan pantauannya dilapangan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker. Akan tetapi, pihaknya akan terus memberikan pembelajaran kepada masyarakat karena dengan menggunakan APD atau alat pelindung diri sangat penting untuk mencegah penularan covid-19.
“Akan tetapi, dengan dilakukan razia seperti ini masyarakat kedepannya akan lebih sadar dalam melindungi diri dengan menerapkan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”ungkap Ajat.
Senada dikatakan Kepala BPBD Kabupaten Serang Nana Sukmana. Nana mengatakan, pelaksanaan PSBB Provinsi Banten guna meningkatkan kedisplinan masyarakat Kabupaten Serang yang dilaksanakan sampai 22 hari kedepan.
“Untuk empat hari kedepan kita melaksanakan di wilayah Cikande, Baros, dan Tanara. Jadi nanti lebih banyak hari berikutnya ke sasaran-sasaran untuk meningkatan kedisiplinan masyarakat bagaimana menekan penyebaran covid-19,”tuturnya.
Pantauan dilokasi, Operasi yang dilakukan pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB tersebut diawali dengan menggelar apel bersama untuk mendengarkan arahan dari Koordinator Penegakan Disiplin Covid-19 Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat dan Kepala BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana. Dalam Razia tersebut, petugas gabungan dengan cara menghentikan pengendara roda dua dan empat dan juga angkutan umum yang terlihat tidak menggunakan masker.
Setelah dihentikan, bagi yang tidak menggunakan masker diberikan arahan, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan diberikan masker. Tak hanya itu, petugas juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar untuk push up dan kemudian didata berdasarkan KTP. (Smn)