Beranda News Update Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pria Pengangguran Jual Obat Keras Jenis Heximer

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pria Pengangguran Jual Obat Keras Jenis Heximer

0

Seorang warga Semparwadi Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang berinisial TO (23) tertunduk lesu setelah dirinya mengetahui terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. TO ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat menjual obat keras jenis Heximer di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.

Padahal berdasar pengakuan kepada petugas, pria pengangguran ini baru pertama kali menjual obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter dan dilarang sembarang menjualnya. Tersangka TO mengakui jika dirinya terpaksa menjual obat keras itu lantaran kebutuhan ekonomi.

“Keuntungan dari menjual obat akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tak punya dan sulit mendapatkan pekerjaan tetap. Saya tidak tahu, jika hukuman bagi penjual obat keras ini begitu berat. Saya akan jalani hukuman ini dan mudah-mudahan tidak selama itu,” ungkap TO dengan raut wajah penyesalan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, tersangka TO ditangkap tim satresnarkoba pada Jumat (16/10/2020) malam, saat menjual obat jenis Heximer setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 105 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp35 ribu.

“Dari pengakuan, tersangka belum lama mengedarkan obat keras ini karena desakan ekonomi. Obat keras jenis Heximer didapat tersangka dari salah seorang pengedar lainnya berinisial RU (DPO),” terang Kapolres pada awak media, Minggu (18/10)

Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono kembali menegaskan, pihaknya berkomitmen memerangi narkoba mulai dari bandar, pengedar dan kurir tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.

“Saya tegaskan jangan pernah terlibat dengan narkoba karena akan merugikan bagi kesehatan serta hukumannya cukup berat. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” tandasnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Aiz)