Beranda News Update Pol PP Kembali Tertibkan PKL Alun-alun Pandeglang

Pol PP Kembali Tertibkan PKL Alun-alun Pandeglang

0

Satpol PP Kabupaten Pandeglang kembali melakukan penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diseputar alun-alun Pandeglang yang semakin menjamur. Padahal Pemkab Pandeglang sudah melarang berjualan di alun-alun tersebut karena melanggar Perda Kertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) nomor 4 tahun 2008 yang terpampang di seputar alun-alun tersebut.

“Iyah sore ini kita kembali melakukan penertiban para PKL alun-alun Pandeglang dengan melakukan penyitaan gerobang yang digunakan berjualan.” ungkap Johanes Waluyo selaku Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pandeglang kepada media, Jumat (19/02/21) melalui telepon selulernya.

Menurut Johanes yang akrab disapa Ojo ini, pihaknya telah memberikan peringatan 1, 2 dan 3 namun tetap saja para PKL itu berjualan diseputar alun-alun Pandeglang.

“Pa dahal Pemkab telah menyediakan relokasi untuk para PKL di gedung juang sebagai pusat Wisata Kuliner Pandeglang. Terpaksa kami melakukan penyitaan gerobang atau meja yang dijadikan tempat berjualan oleh para PKL. Ini kita lakukan untuk menjaga K3 diseputar alun-alun Pandeglang.” terang Johanes singkat.

Sementara diketahui bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2008 itu telah ditegaskan dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 bahwa setiap orang dilarang untuk berjualan pada trotoar, badan jalan, jalur hijau dan taman umum, terkecuali pada tempat-tempat yang khusus disediakan bagi pedagang untuk berjualan. Dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 akan diatur kemudin dengan keputusan/peraturan bupati. (Den/Red)