Beranda News Update Demokrat Pecat 6 Kader Penghianat Partai, Termasuk Marzuki Ali

Demokrat Pecat 6 Kader Penghianat Partai, Termasuk Marzuki Ali

0

Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional tersebut.

“Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat
sebagai anggota Partai Demokrat.” tegas Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono kepada media, Jumat (26/02/21)

Enam orang kader yang diputuskan dipecat itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini.

“Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk
rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax
dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara illegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.” terang AHY.

Padahal, lanjut AHY kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menhukam RI) dan masuk dalam Lembaran Negara.

“Tindakan pengkhianatan terhadap partai dan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan PD secara paksa, jelas merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.” tegas AHY

Dikatakannya, GPK-PD juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Partai Demokrat, di seluruh tanah air. Keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu didasarkan atas laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada, dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan. “Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah
melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Paktay Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat.

“Perbuatan dan tingkah laku buruk 6 orang kader partai yang dipecat itu merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karena itu menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai ketentuan
Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.” katanya.

Dikatakannya, tren elektabilitas Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan. Fakta lain, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 telah melakukan banyak hal, baik dalam konteks pembinaan organisasi, penguatan jaringan konstituen, maupun
program pengabdian masyarakat di masa pandemi, dengan hasil yang optimal, meski usia kepengurusannya belum genap satu tahun.

“Tudingan-tudingan para pelaku GPK-PD tentang kekecewaan terkait Pilkada 2020, jelas tidak
relevan. Faktanya, hasil Pilkada 2020 Partai Demokrat jauh melampaui target kemenangan,
yakni hampir 50%. Hasil ini adalah capaian tertinggi kemenangan Pilkada selama 5 tahun
terakhir. Demikian juga jumlah kader Partai Demokrat yang berhasil memenangkan Pilkada,
mengalami peningkatan.” bebernya.

Merespon situasi tersebut, lanjut AHY, muncul desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.

“Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoax dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkany harapan rakyat.
Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan organisasi Partai Demokrat.” ujarnya.

Ia menerangkan, selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

“Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya, yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat,” tandasnya.

Masih kata AHY, Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada. Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

“Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Fakta Integritas dan Kode Etik Partai,” ungkapnya.

Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, lanjut AHY, maka kepada yang bersangkutan diberikan Sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

“Untuk itu diterbitkan Keputusan tentang Pemberhentian Tetap Saudara Marzuki Alie sebagai Anggota Partai Demokrat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat,” katanya.

Dengan demikian, ungkap AHY, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.

“Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

Terakhir, DPP Partai Demokrat mengucapkan terima kasih atas soliditas para pemilik suara sah para kader, para pengurus dan para senior di seluruh pelosok Indonesia yang telaht mendukung, menunjukkan kesetiaan serta kebulatan tekadnya, untuk menjaga kedaulatan, kehormatan, integritas dan eksistensi Partai Demokrat.

Atas dukungan dan informasi para pemilik suara sah, para pengurus di berbagai tingkatan, dan para kader di seluruh pelosok Indonesia pula, informasi detail mengenai para pelaku GPK-PD. baik para pelaku yang merupakan kader, mantan kader, maupun pejabat penting pemerintahan yang terlibat, dapat kami ketahui sejak dini pergerakannya.

“Kini, saatnya Partai Demokrat melanjutkan perjuangan untuk mewujudkan harapan rakyat bantu negara atasi pandemi Covid-19 dan pulihkan ekonomi, serta bantu rakyat lawan ketidakadilan,” pungkasnya. (Den/Ris)