Home Berita Gelar FGD, Polda Banten Sebut Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi

Gelar FGD, Polda Banten Sebut Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi

0

Meningkatnya tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kepolisian Daerah (Polda) Banten gelar Forum Good Discusion (FGD) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta masyarakat di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (16/3).

Wakapolda Banten Beigjen Pol Drs Ery Nursatari menyampaikan, kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak akan membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban.

Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menimbulkan dampak fisik melainkan dampak psikologis.

“Oleh karena itu, kegiatan FGD ini sangat strategis, diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas dan soliditas, menyamakan persepsi, menguatkan komitmen serta merumuskan solusi dalam menghadapi berbagai dinamika tugas dalam melindungi perempuan dan anak,” kata Ery Nursatari dalam sambutannya.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menambahkan, saat ini kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak sangat tinggi. Diwilayah hukum Polda Banten, tercatat tahun 2020 hingga 2021 mencapai 239 kasus, yang di dominasi oleh kekerasan seksual sebanyak 184 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 55 kasus.

“Saat ini kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi. Dimana di wilayah hukum Polda Banten dari 2020 hingga 2021 ini terdapat 239 kasus, yang mana di dominasi oleh kekerasan seksual sebanyak 184 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 55 kasus,” kata Martri Sonny.

Pada kesempatan itu, Sonny berharap DGD tersebut, mendapatkan solusi penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Melalui kegiatan FGD ini, kita Polda Banten bersama elemen masyarakat bisa berdiskusi untuk menemukan solusi bersama dalam hal penanganan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini angka kejadiannya kian meningkat,” harapnya.

Turut hadir dalam Focus Group Discussion tersebut ialah Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Banten, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten, Ketua Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Banten, Para Pejabat Utama Polda Banten, Para Kanit PPA Polres/Ya Jajaran dan Para Perwakilan Organisasi Masyarakat. (Smn)