Home Berita Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Pandeglang

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Satpol PP Pandeglang

0

Sebanyak ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis dimusnahkan Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Pemusnahan botol miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan satpol PP selama tahun 2002-2021.

“Sebanyak 349 botol miras dari berbagai jenis kami musnahkan. Kebanyakan pemusnahan ini sisa putusan pengadilan tahun 2019 dan operasi pekat hingga 2021. Kami Satpol PP tugasnya melakukan Tribumtranmas, salah satunya penyakit masyarakat yaitu pengguna miras,” Kata Entus Bakti selaku Kasat Pol PP Pandeglang usai acara pemusnahan miras di halaman Pendopo Pandeglang, Kamis (01/04/21).

Entus Bakti menuturkan, barbuk miras yang dimusnahkan bukan hanya pengembangan dari pedagang saja melainkan dari pengguna yang terjaring saat razia.

“Makanya ada yang isinya setengah, dan ada pula yang kosong itu kita ambil saat razia karena sebagai barang bukti,” ujarnya.

Entus berharap masyarakat dapat mentaati aturan yang telah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2007 tentang larangan terhadap miras yang kadarnya diatas 5 persen.

“Kami mengajak kepada masyarakat jika ada aturan yang melarang hendaknya dapat ditaati, karena tujuan nya agar kedepan lebih baik diantaranya menata ketentraman di masyarakat,” tandasnya.

Entus Bakti menambahkan, razia yang dilakukan memang sangat intens, namun kebanyakan yang terjaring sekitar wilayah Kecamatan Kota.

“Hasil dari razia mayoritas kadar alkoholnya diatas 17 persen,” katanya.

Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin mengapresiasi kinerja yang dilakukan Satpol PP Pandeglang dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Saya ucapkan terimakasih kepada satpol PP dalam penegakan ketertiban di masyarakat, segala bentuk miinuman keras tidak diperkenankan di Pandeglang sesuai ketentuan Perda,” pungkasnya. (Dan)