Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) fokus mengawal ketentuan pengetatan perjalanan rute domestik pada 18 – 24 Mei 2021 mendatang.
Sejalan dengan hal tersebut, setiap bandara yang dikelola Angkasa Pura II melakukan penyesuaian level operasional untuk memastikan prosedur berjalan baik.
Dari 19 Bandar Udara yang dikelola oleh Angkasa Pura II terdapat 2 Bandara yang beroperasi 24 jam yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dan Bandara Halim Perdanakusuma.
“Pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei, lalu lintas penerbangan jelas rendah. Setelah itu, penerbangan mulai merangkak naik, dan ini salah satu faktor yang membuat bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Pemerintah juga telah menetapkan periode pengetatan perjalanan pada 18 – 24 Mei.”
“Mulai 18 Mei, masing-masing bandara AP II melakukan penyesuaian level operasional. Mayoritas, level operasional dinaikkan 1 tingkat lebih tinggi menjadi di level Slowdown Operation, dibandingkan dengan sebelumnya yakni Minimum Operation pada periode peniadaan mudik 6 – 17 Mei. Ini untuk memastikan bandara AP II siap mengantisipasi lalu lintas penerbangan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan baik,” ujar Awaluddin, Kamis (20/5/2021).
Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid mengatakan, terdapat 3 level operasional bagi bandara AP II yaitu Normal Operation, Slowdown Operation dan Minimum Operation.
“Level Slowdown Operation artinya bandara-bandara AP II memastikan optimalisasi di tengah pandemi COVID-19, di mana personel dan fasilitas keamanan, pelayanan, serta keselamatan penerbangan dipastikan siap melayani lalu lintas penerbangan di tengah pandemi. Pada level Slowdown Operation ini, jumlah personel dan fasilitas yang difungsikan lebih banyak dibandingkan dengan Minimum Operation.”
“Sementara itu, Normal Operation merujuk pada operasional bandara di saat tidak adanya pandemi,” ujar Wasid.
Adapun 3 level operasional ini diperkenalkan AP II sejak pandemi COVID-19 melanda.
Awaluddin memaparkan, melalui pilihan level operasional ini, bandara AP II dapat memperkuat aspek operasional untuk memenuhi berbagai prosedur dengan cepat (resilient operation), mengikuti perkembangan di lapangan dengan cepat (agility operation), serta mempertimbangkan penggunaan sumber daya (lean operation).
“Setiap bandara dapat menetapkan level operasional masing-masing, apakah Normal, Slowdown atau Minimum, untuk menciptakan resilient operation, agility operation, dan lean operation guna menghadapi tantangan COVID-19 dan tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” tuturnya.
Lebih jauh Awaluddin menjelaskan, manfaat lain yang dirasakan dari penetapan level operasional antara lain perlindungan kepada karyawan (Workforce Protection) dan efisiensi operasional.
“Misalnya, pada Slowdown Operation tidak semua personel harus datang ke bandara, namun dilakukan penataan jam kerja [shift hour] yang selaras dengan lalu lintas penerbangan. Ketika personel berada di rumah, maka itu akan memperkuat aspek Workforce Protection.”
“Manfaat lainnya adalah bandara-bandara AP II dapat melakukan optimalisasi dan efisiensi secara signifikan seperti di Bandara Soekarno-Hatta yang mampu melakukan efisiensi penggunaan listrik hingga 45 – 51% dan penggunaan air yang dihemat berkisar 43 – 49% dibandingkan dengan rencana awal,” tutur Awaluddin.
Jam Operasional
Adapun jam operasional bandara-bandara AP II setelah peniadaan mudik atau mulai 18 Mei juga kembali disesuaikan menjadi:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam
3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 – 15.00 WIB
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 -21.00 WIB
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.00 – 18.00 WIB
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 06.00 – 20.00 WIB
7. Bandara Supadio (Pontianak): 06.00 – 19.00 WIB
8. Bandara Kertajati (Majalengka): 07.00 – 17.00 WIB
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 06.00 – 16.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 – 20.00 WIB
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 07.00 – 18.00 WIB
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 05.00 – 18.00 WIB
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 – 18.00 WIB
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 – 18.00 WIB
15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 – 19.00 WIB
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 – 16.30 WIB
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 – 19.00 WIB
18. Bandara Minangkabau (Padang): 06.00 – 20.00 WIB
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 07.00 – 18.00 WIB
Pada periode pengetatan perjalanan, setiap calon penumpang pesawat harus memiliki surat hasil tes COVID-19 yakni Rapid Test Antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan. (Rmt)