Berita
Kasus Dugaan Korupsi Hibab Ponpes, Kejati Tahan Dua Pejabat Karo Kesra Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan dan menahan dua tersangka yang merupakan pejabat Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Ponpes Tahun 2018 dan 2020.
Kedua tersangka berinisial TS dan IS yang merupakan mantan Kepala Biro dan Pejabat di Biro Kesra Setda Provinsi Banten yang mempunyai peran masing-masing dalam pengelolaan dana hibah. Kini kedua tersangka dijebloskan ke rutan Serang.
“Peranan TS adalah sebagai ketua tim evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes Tahun Anggaran 2018 dan 2020, sedangkan IS sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten,” ungkap Adhiyaksa Darma Yulianto selaku Kasi Intel Kejati Banten, kepada media, Jumat (21/05/21) di Serang.
Menurut Adhiyaksa Darma, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.
“Penahanan tersangka. berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan tim penyidik atas keteranga kedua saksi, kemudian tim menemukan keterangan dan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan keduanya menjadi tersangka,” katanya.
Dijelaskannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang KUHP Pasal 2&3 junto 55 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, makanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
“Penetapan kedua tersangka ini merupakan proses panjang yang sudah dilakukan Kejati Banten dalam mengusut kasus dugaan tipikor pada kegiatan pemberian dana hibah ponpes. Dan peningkatan status ini berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi atas nama yang bersangkutan, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap dugaan tipikor dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah,” terangnya. Seraya menambahkan, bahwa dengan penetapan kedua pejabat ini sebagai tersangka, maka total tersangka yang sudah dilakukan penahanan dalam kasus pemberian dana hibah Ponpes oleh Kejati Banten sebanyak lima orang tersangka. (Dan)
