Berita
Disaksikan Muspida, Kejari Tangsel Musnahkan Sembilan Barang Bukti Berkekuatan Tetap
Kepala kantor kejaksaan Aliansyah SH.MH dan jajarannya memusnahkan sembilan (9) item barang bukti berkekuatan tetap yang berhasil diamankan di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.
Di saksikan oleh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) beserta aparat hukum lainnya, barang bukti senilai 5 Milliar lebih tersebut di lenyapkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tangsel Jln. Promoter No. 2 Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan
Pada press confrence tersebut Aliansyah mengatakan, barang bukti yang di musnahkan tersebut secara keseluruhan merupakan hasil perkara tindak pidana.
“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 533 (lima ratus tiga puluh tiga) perkara tindak pidana. Diantaranya, narkotika, kesehatan, pencurian, pemalsuan uang, penipuan dan atau penggelapan, pembunuhan dan tindak pidana kekerasan, perlindungan anak, kepemilikan senjata api, senjata tajam ilegal, dan Cukai,” papar Aliansyah (17/6/2021)
Di hadapan kepala kanwil Cukai Banten, ia mengungkapkan, bahwa khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 89.813.800 rupiah.
Adapun rincian barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan narkotika jenis ganja, sabu dan alat bukti lainnya.
“Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja sebanyak 5.678,6007 gram, narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram, narkotika jenis sinte/gorilla 512,0017 gram, senjata tajam 5 buah, senjati api 3 buah, obat-obatan terlarang 3.268 butir, telpon genggam 280 buah, uang palsu sebanyak Rp. 24.700.000, rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang,” ungkap Kajari
Tetap mematuhi anjuran prokes, agenda pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan dengan cara yang berbeda-beda. Diantaranya,
Untuk narkotika jenis ganja dan sinte/gorilla dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank, senjata Tajam dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Sedangkan untuk obat terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diblender kemudian dimasukkan ke dalam saluran septic tank, handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller, uang palsu dimusnahkan dimusnahkan dengan cara dibakar, rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti lain berupa pakaian, tas, bungkus rokok, plastik, bong hisap bahan plastik, kertas dimusnahkan dengan cara dibakar. (Adt)
