Beranda Berita Kecewa Urus KIP, Wali Murid Dipingpong Oleh SMAN 6 Tangsel dan KCD...

Kecewa Urus KIP, Wali Murid Dipingpong Oleh SMAN 6 Tangsel dan KCD Dindikbud Banten

0

Wali murid SMAN 6 Tangerang Selatan harus gigit jari saat memperjuangkan haknya untuk ikut dalam program indonesia pintar (PIP) yang memprioritaskan warga tak mampu dari kalangan pelajar jenjang sekolah menengah atas (SMA)

Produk negara PIP tersebut yang kemudian dilanjutkan menjadi kartu indonesia pintar (KIP) menjadi polemik tersendiri di wilayah Kota Tangsel.

Dalam perjuangannya, ibu rumah tangga berinisial RN (35) yang memiliki anak bersekolah di SMAN 6 Tangsel masuk melalui jalur afirmasi tersebut kecewa lantaran pengajuannya pembuatan KIP nya merasa diabaikan oleh pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.

“Kata pihak sekolah saya harus ke KCD di SMAN 7 Tangsel, trus sudah sampai sini katanya KCD tidak berwenang untuk memproses pengajuan PIP dan KIP,” ucap RN

Berbekal informasi yang diketahuinya melalui internet dan rekomendasi sekolah, ia kemudian melanjutkannya dengan meminta rekomendasi Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan juga Dindikbud Provinsi Banten.

“Seluruh persyaratan sudah saya kumpulkan, surat keterangan tidak mampu (SKTM), rekom sekolah, Dinas Sosial dan juga dinas Kesehatan. Pandemi gini susah bang, kalo punya PIP atau KIP kan bisa membantu mengurangi biaya buku yang harus di beli di sekolah,” harapnya.

Masih penasaran, RN ditemani suaminya GT kemudian kembali lagi menanyakan perihal pengajuan PIP dan KIP ke Kantor Cabang Dinas. Menurutnya, jawaban dari pihak KCD sama, tidak dapat membantu mewujudkan keinginannya.

“Saya orang kecil, suami saya cuma tukang parkir. Sebelum pandemi dia narik angkot. Dari awal pandemi saya engga pernah nerima bantuan dari manapun. Katanya kalo punya PIP dan KIP lumayan ngebantu bang. Saya akan lakuin apapun untuk memperjuangkan anak saya supaya tetap bisa sekolah,” terangnya

Kantor Cabang Dinas (KCD) Dindikbud Provinsi Banten saat dikonfirmasi melalui Hp selulernya, Kepala Seksi Dindikbud Banten, Niken mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu perihal pengajuan tersebut. Dan menurutnya, pengajuan PIP dan KIP harus melalui sekolah.

“Iya, nanti saya cek dulu ya. Kami tidak bisa memproses pengajuan PIP tersebut karena itu mesti lewat sekolah,” singkat Niken saat di konfirmasi (1/9/2021)

Sementara itu, Humas SMAN 6 Tangsel, Arie Yunitarie, memastikan pihaknya akan membantu segala proses pembuatan KIP ataupun PIP bagi siswa tidak mampu.

“Nanti kita cek dulu ya pak. Pasti sekolah ada alasan. Kita nggak pernah nggak bantu, apalagi untuk masalah PIP dan segala macamnya, kita pasti bantu. Kita upayakan, apalagi tidak mampu,” ucapnya dihubungi terpisah.

Dia menjelaskan, pada tahun lalu data siswa yang ingin membuat PIP telah diajukan. Namun dari jumlah itu tak seluruhnya bisa disetujui. “Memang biasanya tidak di ACC seratus persen, selalu berbeda setiap tahunnya. Untuk PIP tahun ini memang belum bisa diajukan, karena data belum lengkap,” terangnya. (Adt)