Home Berita Curi Sepeda Motor untuk Berfoya-foya, Dua Sejoli Diamankan Polresta Tangerang

Curi Sepeda Motor untuk Berfoya-foya, Dua Sejoli Diamankan Polresta Tangerang

0

Sepasang kekasih di Kabupaten Tangerang diamankan oleh jajaran Polres Kota Tangerang. Adalah J (31) dan W (27).Keduanya diamankan lantaran mencuri kendaraan bermotor.

Aksi keduanya terungkap setelah Polisi mendapat laporan adanya kasus pencurian kendaraan bermotor di Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, daari laporan tersebut jajaranya langsung melakulan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

“Kita selidiki, ternyata mereka ngontrak di salah satu kontrakan kawasan Kabupaten Serang,” kata Wahyu di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupatan Tangerang, Rabu (6/10/2021).

Pada saat melakukan penangkapan, dua sejoli itu tengah pesta minuman keras (miras) bersama dengan dua rekannya yang lain.

“Saat diamankan, mereka sedang pesta miras, J dan W kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua lainnya kita serahkan ke Kepolisian setempat,” ungkapnya.

Kepada Polisi, keduanya mengakui perbuatannya dan telah beraksi selama 4 bulan. Mereka telah mencuri setidaknya 4 unit sepeda motor di berbagai lokasi.

“Untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. Lalu, dari keterangan W, dia ini terlibat pencurian karena diajak kekasihnya J yang merupakan residivis. Ngakunya baru beraksi tiga bulan dengan hasil 4 motor yang dicuri. Namun, kita terus melakukan pendalaman,” jelas Kapolres.

Tak hanya itu, Polisi juga menemukan senjata jenis airsoft gun di kontrakan pelaku. Senjata tersebut dibeli pelaku seharga Rp3 juta di salah satu e-commerce.

“Itu beli online katanya, harga Rp3 juta dan baru sampai sehari sebelum diamankan. Dan hal ini akan kita tindak lanjuti,” tegas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Mereka juga dikrnakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rmt)