Anak usia di bawah 12 tahun sempat tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu.
Terkini, anak di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan menggunakan pesawat udara meskipun SE yang mengatur perjalanan dengan transportasi udara rute domestik itu belum dicabut oleh Kemenhub.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang wajib memenuhi persyaratan dan harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara.
“Saat ini, anak-anak di bawah usia 12 tahun dibatasi perjalananya dengan pesawat terbang. Jika ada kebutuhan yang mendesak yang harus dilakukan penerbangan itu bisa dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat,” kata dr Koko kepada wartawan di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/10/2021).
Sekadar informasi, anak usia 12 tahun yang diperkenankan menggunakan transportasi pesawat udara antara lain anak berkebutuhan khusus dan harus ikut dengan orang tuanya, harus mengikuti orang tuanya yang pindah tugas, untuk tujuan pengobatan dan bepergian karena memang harus sekolah ditempat lain. (Rmt)