Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka ditolak kedatangannya oleh petugas Imigrasi sesaat setelah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Mereka kemudian ditahan di ruang Detensi Imigrasi Terminal 3 Bandara Soetta.
Kedatangan WNA itu ditolak oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) lantaran mencurigakan dan ketidaksesuaian dokumen perjalanan yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, WN Sri Lanka tersebut tiba di Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat charter Ekstra Flight Srilankan Airlines UL-1364 rute Colombo (CMB) – Cengkareng (CGK) pada 5 Oktober 2021 lalu.
“Mereka terlihat sudah terbiasa dalam kerja tim. Sangat solid saling bahu membahu, menunjukan sudah terbiasa kerjasama hubungan tim. Salah satu contohnya, mereka terlihat sangat solid kerjasamanya pada saat memasuki X-ray barang bagasi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Romi kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Selain itu, petugas juga tidak menemukan kecocokan antara dokumen dan tujuan warga Sri Lanka itu ke Indonesia.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan menuturkan, dokumen yang dimiliki WNA tersebut juga tidak sesuai dengan. Dimana, pada saat pemeriksaan identitas baik pasport dan visa serta sponsor /agensi petugas Imigrasi mencurigai dokumennya.
“Dimana visa nya (B211A) untuk visit atau kunjungan wisata di Tuban Jawa Timur, sedangkan keberadaan sponsor atau agensi yang mendatangkan ke-12 orang WNA tersebut beralamatkan di Batam Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Pandu.
Ia menjelaskan, visa (B211a) yang digunakan 12 warga Sri Langka itu untuk Join Ship dengan sponsor sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang furniture di Tuban, Jawa Timur.
“Tetapi, tujuan 12 WNA Sri Lanka itu ke Batam untuk bekerja jadi joint ship (crew kapal laut) di Batam dengan Kapal LPG Gas Courage di Batam,” pungkasnya. (Rmt)