Badan Pendapatan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang membidik tiga perusahaan yang belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021 sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang. Hal itu disampaikan Mukhlis Arifin, Kepala Bidang Penetapan pada BP2D Kabupaten Pandeglang kepada tangerangonline.id, Jumat (03/12/2021).
“Ada tiga target, rencana yang kita upayakan yaitu Lippo di Carita sampai Rp 800 juta, kemudian PT kharisma dari total beberapa objek (selain hotel) hampir Rp 1 miliar, kemudian PT sandimas di Carita hampir Rp 800 juta,” ungkapnya.
“Jika dihitung semua jumlah PBB yang harus dibayar sekitar Rp 2,6 miliar. Kita terus berupaya salah satunya datang langsung ke wajib pajak,” lanjut Mukhlis.
Mukhlis mengatakan, jika perusahaan tersebut telat membayar PBB dalam kurun waktu dua tahun, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar 2 persen perbulan.
“Kalau dikali satu tahun 24 persen dan kalau dua tahun totalnya 48 persen dendanya dari total PBB yang harus dibayar,” kata Mukhlis.
Dijelaskannya, hingga 2 Desember 2021, BP2D Pandeglang sudah membukukan PBB sebesar 63 persen atau senilai Rp 14,5 miliar dari target 23,67 miliar di tahun 2021.
“Selain PBB di Bidang Penetapan juga mengelola pajak reklame serta pajak air dan tanah, realisasi untuk pajak reklame mencapai 112 persen atau sebesar Rp 1,2 miliar dari target Rp 1,1 miliar. Sedangkan pajak air dan tanah itu baru terealisasi Rp.323 juta dari target Rp 328 juta atau sudah 95 persen,” terangnya.
Selain itu, untuk memaksimalkan pendapatan pajak, BP2D Pandeglang juga sudah membentuk lima tim khusus untuk memaksimalkan pendapatan PBB di 34 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
“Kita memegang buku 4 dan buku 5 target realisasi alhamdulillah mencapai 86 persen. Karena buku 1 itu yang megang desa serta buku 2 dan 3 di kecamatan, dan mayoritas yang masih rendah itu di desa dan kecamatan,” ujar Mukhlis, sêraya berharap masyarakat Pandeglang taat bayar pajak. (Den)