Beranda Berita Anak Usia di bawah 12 Tahun di Serang Belum Bisa Ikut Vaksinasi,...

Anak Usia di bawah 12 Tahun di Serang Belum Bisa Ikut Vaksinasi, Ini Alasannya

0
ilustrasi

Tak seperti kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten, Pemerintah Kota Serang belum bisa melaksanakan program vaksinasi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun. Hal itu dikarenakan pencapaian vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia belum mencapai target atau baru sekitar 45 persen.

Aturan tersebut tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Dalam aturan tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) bisa melaksanakan vaksinasi anak di bawah usia 12 tahun, atau mulai 6 sampai 11 tahun apabila capaian target vaksinasi minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran, dan minimal 60 persen cakupan dosis pertama untuk kelompok lansia.

“Iya belum, karena ada ketentuan-ketentuannya. Seperti bilamana vaksin lansia sudah mencapai berapa persen tertentu. Memang kalau Tangerang sudah melakukan (vaksinasi anak di bawah 12 tahun) katanya, Selasa 14 Desember 2021,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ahmad Hasanudin.

Untuk itu, pihaknya akan terus fokus mencapai target vaksinasi covid-19 terkhusus bagi lansia.

“Kalau untuk lansia masih kurang, makanya kami fokuskan untuk pelaksanaan vaksinasi lansia,” ucapnya.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker dan mencuci tangan.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, saat ini Kota Serang masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level Dua.

“Intinya Kota Serang sekarang ini masuk PPKM Level Dua. Terkait vaksinasi (anak) saya tidak mengetahui secara pasti berapa jumlahnya, tapi yang pasti pelaksanaan vaksinasi saat ini sedang berjalan,” tuturnya. (juma)