Sebanyak 14.874 gram atau kurang lebih 14,8 kilogram narkotika jenis Sabu dan 27 butir pil happy five dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator mobil di lapangan Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/2/2022).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, barang bukti narkoba golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
“Ini merupakan hasil dari pengungkapan dalam kurun tiga bulan terakhir dan ini merupakan pengungkapan lima kasus yaitu laporan polisi dan satu dari laporan informasi hasil kerja sama kami dengan rekan dari Bea Cukai,” kata Sigit.
Ia menjelaskan, dari 5 kasus tindak pidana narkoba itu diamankan sebanyak 15 tersangka. Mereka masing-masing berinisial, JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS dan WC.
“Lima belas orang tersangka totalnya sudah kita amankan dan diproses, 10 orang telah dilaksanakan tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan saat ini 5 orang masih dalam proses penyidikan. Seluruhnya WNI tidak ada WNA,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kombes Sigit mengungkapkan, modus penyelundupan dan peredaran barang haram tersebut melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang (hand carry).
“Sampai dengan saat ini, modus yang kita temukan adalah menggunakan jalur penumpang maupun jalur kargo. Jadi bisa melakukan kamuflase membentuk ulang dari barang-barang ini dalam bentuk disembunyikan di dalam barang yang dikirimkan melalui kargo atau dibawa seperti sparepart kemudian komoditas-komoditas lain yang bisa dimasukan ke dalamnya,” jelasnya.
“Sejauh ini jaringannya kita dapatkan dari Malaysia kemudian masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Riau kemudian diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (Rmt)