
Petugas gabungan dari Kepolisian, POM TNI Angkatan Darat dan Aviation Security (Avsec) akan menindak tegas setiap pengguna jasa yang melakukan pelanggaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) selama periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2022.
Pelanggaran yang menjadi perhatian petugas dalam operasi ini adalah kendaraan yang menghambat kelancaran arus lalu lintas khususnya di area pick up zone dan drop zone di Terminal penumpang.
Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, operasi tersebut merupakan salah satu langkah untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Bandara Soetta selama angkutan lebaran.
“Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah penyiapan kelancaran arus lalu lintas. Di mana hari ini dan kemarin kami sudah melaksanakan kegiatan penertiban drop zone di area Terminal kedatangan dan keberangkatan,” kata Kombes Sigit di Ruangan Command Center Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (26/4/2022).
Menurut Kapolres, kegiatan ini juga sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa bandara tentang peraturan larangan berhenti terlalu lama dan juga larangan parkir di area drop zone.
“Ini penting kami sampaikan dan kami sosialisasikan karena dengan kelancaran di area drop zone ini maka kelancaran lalu lintas di area Bandara Soekarno-Hatta secara umum baik di Terminal maupun di akses keluar masuk bandara akan bisa terjaga,” ujarnya.
Kombes Sigit membeberkan, operasi penertiban yang sudah berjalan 2 hari ini, petugas gabungan telah menindak sebanyak 7 kendaraan yang parkir terlalu lama di area drop zone. Tak hanya kendaraan masyarakat umum, kendaraan dengan plat dinas pun tidak luput dari operasi tersebut.
“Setelah kegiatan (operasi) dilakukan, maka kita berkoordinasi yang merupakan kendaraan umum atau kendaraan masyarkat umum langsung dilakukan penilangan oleh Kepolisian. Sementara yang berplat dinas kita serahkan kepada Polisi Militer maupun dari instansi terkait,” terangnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, di area pick up zone dan drop zone telah dilengkapi rambu larangan parkir dan lainnya. Meski begitu, masih banyak kendaraan yang tidak mengindahkan rambu yang ada.
“Jadi sebetulnya rambu larangan parkir sudah ada di sana, ada leter S juga leter P yang dicoret berarti tidak boleh melakukan parkir maupun berhenti. Artinya 5 menit tidak dilakukan perpindahan kendaraan maka bisa dilakukan pertama adalah himbauan, setelah itu bisa dilakukan tahapan – tahapan selanjutnya sampai dilakukannya penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Deputy Executive General Manager of Airport Operation PT Angkasa Pura II Bandara Soetta, R Irwan Winaya Mahdar mengapresiasi langkah dari petugas gabungan dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kendaraan di kawasan Bandara Soetta.
“Terima kasih, kami di-support sekali oleh stakeholder yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, khususnya Bapak Kapolres Soekarno-Hatta beserta seluruh jajarannya Kemudian POM TNI Angkatan Darat yang sudah men-support kami terkait dengan keamanan,” katanya.
Iwan mengatakan, ketertiban lalu lintas (traffic) merupakan hal yang sangat penting demi kelancaran dalam pelayanan terhadap pengguna jasa Bandara yang kian meningkat selama periode angkutan lebaran 2022 ini.
“Dengan ketertiban pengguna jasa khususnya di publik area, ini sangat penting karena termasuk layanan kami, dan supaya bagaimana lancarnya lalu lintas di Bandara Soekarno-Hatta dengan banyaknya bertumbuhnya traffic saat ini di angkutan lebaran,” tuturnya. (Rmt)