Beranda Berita BNN Banten Pamer Tangkapan 2 Hakim dan 1 Pegawai PN Rangkasbitung Gunakan...

BNN Banten Pamer Tangkapan 2 Hakim dan 1 Pegawai PN Rangkasbitung Gunakan Sabu

0

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menangkap 2 hakim dan 1 pegawai yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menggunakan sabu.

Keberhasilan tersebut ditunjukan BNN Banten dalam konferensi pers di halaman Kantor BNN Banten pada Senin (23/5/2022) pukul 09.30 WIB.

Dalam press rilis, diketahui 2 hakim tersebut berinisial RY (39) dan DA (39). Sedangkan 1 pegawai PN Rangkasbitung berinisial RASS (32).

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Banten.

“Kita berhasil melakukan penangkapan tersangka 1 orang kurir ASN di PN Rangkasbitung inisial RASS dan 2 orang Hakim di PN Rangkasbitung inisial RY dan DA termasuk Barang Bukti (BB) kurang lebih 20,634 gram Narkotika jenis sabu,” kata Hendri Marpaung.

Adapun lanjut Marpaung, kronologis penangkapan pada Selasa (17/05) jam 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kepala BNNP Banten berhasil melakukan penangkapan tersangka RASS di kantor Agen TIKI di Jalan H Juanda Rangkasbitung Barat.

“Berdasarkan hasil interograsi tersangka RASS, Tim membawa dan melakukan pengembangan di kantor PN Rangkasbitung berhasil menangkap YR. Lalu saat melakukan penggeledahan tim juga berhasil mengamankan DA rekan kerja YR yang sama-sama ikut menggunakan narkotika jenis sabu,” jelas Hendri Marpaung.

Usai penangkapan, lanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan di ruang kerja RY dan DA, alhasil menemukan BB dari keduanya berupa 1 alat hisap shabu atau bong di laci atau meja kerja YR dan 2 alat hisap sabu atau bong dan 2 korek api di tas DA.

“Selanjutnya petugas membawa ketiga tersangka ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Ditambahkannya, pasal yang disangkakan pada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 ayat 1 huru a, JO Pas 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)