Seorang pria berinisial MA (48) terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pasalnya, pria asal Semarang, Jawa Tengah ini melakukan pencurian mobil box.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/07) di sebuah kontrakan tepatnya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Mobil box itu milik perusahaan, memang kerap dibawa pulang oleh sopir berinisial AY dan diparkir di depan kontrakannya,” ungkap Romdhon pada Senin (01/08).
Kejadian bermula, ketika AY memarkirkan mobil tersebut di depan kontrakannya. Keesokan harinya, AY tidak lagi melihat mobil yang dia parkirkan
AY pun kemudian berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
“Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp150 juta,” tambah Romdhon.
Petugas pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, petugas mendapat titik terang bahwa pelaku adalah MA yang sehari-hari mengontrak di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang.
“Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka,” ujar Romdhon.
Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kampung halaman mertuanya di Semarang, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengejaran.
“Petugas pun kemudian segera menuju Semarang untuk melakukan penangkapan tersangka pada Rabu (27/07), lalu membawanya ke Polresta Tangerang,” tuturnya.
Saat ini tersangka sedang ditahan untuk menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan petugas masih terus mencari keberadaan kendaraan yang menurut pengakuan tersangka sudah dijual,” tutur Romdhon. (Rmt)