Connect with us

Lagi, 1.726 PMI Non Prosedural Dicegah Keberangkatannya Melalui Bandara Soetta

Bandara

Lagi, 1.726 PMI Non Prosedural Dicegah Keberangkatannya Melalui Bandara Soetta

Sebanyak 1.726 calon penumpang dicegah keberangkatannya keluar negeri oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Pasalnya, warga negara Indonesia tersebut diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat keluar negeri tanpa melalui prosedur yang sah atau non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, data tersebut merupakan periode 1 Januari – 13 Agustus 2022. Pada umumnya mereka mengaku akan magang dan wisata ke luar negeri.

“Modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non prosedural diantaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata,” kata Tito pada Minggu (14/8/2022).

Tito menjelaskan, dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural tersebut pihaknya selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).

“Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah”, ungkap Tito.

“Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian maka petugas dapat memberikan tanda atau cap keluar, hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, saat ini modus pekerja migran non-prosedural semakin rapi dan sulit diidentifikasi sehingga dalam pengawasan dan pencegahankeberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI.

“Hal ini menjadi vital mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural, padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamim hak setiap Warga Negara Indonesia untuk keluar dan masuk wilayah RI apabila seseorang telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Fenomena PMI Non Prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Imigrasi Soekarno-Hatta diharpkan dapat terus meningkatkan koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural ini. (Rmt)

More in Bandara

To Top