Beranda Berita Kejari Pandeglang Geledah Kantor Bank BRI Cabang Pandeglang

Kejari Pandeglang Geledah Kantor Bank BRI Cabang Pandeglang

0

Jajaran tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan di kantor Bank BRI Cabang Pandeglang, Selasa (16/8/2022) mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.

Penggeledahan itu menyusul adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp1,4 miliar.

Penggeledahan itu, setelah ditetapkannya satu orang tersangka berinisial Z, yang sebelumnya menjabat Relationship Manager di BRI Cabang Pandeglang. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo kepada media, Rabu (17/08/2022).

Menurunya, penggeledahan yang dilakukannya kemarin (Selasa), bagian dari upaya mencari barang bukti atau data dukung yang belum ditemukan.

“Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari data dukung, yang belum kami temukan. Data itu, nantinya untuk mendalami dan memperkuat dugaan kasus tersebut,” terang Kunto.

Dikatakan Kunto, bahwa barang bukti yang dicari oleh pihaknya itu berupa data atau dokumen nasabah yang berkaitan dengan penanganan dugaan kasus korupsi dana nasabah tersebut.

“Sebagian besar barang bukti yang kami cari berupa dokumen nasabah. Kurang lebih ada satu koper dan satu box data atau barang bukti yang kami amankan,” kata Kunto.

“Kami akan mempercepat penyidikan ini, walaupun sudah ada tersangkanya akan kami bereskan semuanya,” sambungnya.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani mengatakan, bahwa modus dugaan korupsi yang dilakukan Z, dengan melakukan kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur.

Kemudian lanjutnya, adanya penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah dan pembukuan rekening simpanan fiktif di Bank tersebut pada Tahun 2020-2021. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 1.4 miliar lebih.

“Sebelumnya kami menerima berkas pelimpahan berupa tindak pidana umum, setelah dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus ternyata ada tindak pidana korupsinya, didalam kasus ini ada kerugian negara Rp 1,4 miliar lebih,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini kasus itu masuk dalam tahap penyidikan, dan telah melakukan pemanggilan terhadap 29 saksi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kejari telah menetapkan satu tersangka berinisial Z pada tanggal 14 Juli 2022 lalu,” pungkasnya. (Ris)