
Tiga orang pria berkewarganegaraan Pakistan masing-masing berinisial AMK (45), OB (44), dan SZ (30) diamankan petugas sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Ketiganya terpaksa berurusan dengan petugas Imigrasi lantaran kedapatan menggunakan visa Republik Indonesia yang diduga palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, ketiga WNA tersebut diamankan di Terminal 3 Bandara Soetta pada Senin, 15 Agustus 2022. Mereka datang ke Indonesia menggunakan dua penerbangan berbeda yakni Malindo Air OD348 dan Batik Air ID7283.
“Pada saat yang bersangkutan tiba dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), petugas kami menemukan bahwa visa C314 (Investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Tito di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (18/8/2022)
Tito menjelaskan, sementara visa C314 yang dimiliki ole AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SlJ. Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa ketiga pelaku tersebut saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur pada PT AGSB yang berlokasi di Malaysia sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan tersebut. AMK diketahui merupakan CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia. Kedua perusahaan ini memiliki kerjasama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan ketiganya lanjut Tito, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta.
“Ketiga pelaku mengakui tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui Aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi, mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM (WN Pakistan) dan RH (WN Pakistan),” ujarnya.
Kepada petugas, OB mengaku membayar biaya visa sebesar 15.000 Ringgit kepada RM untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.
Petugas menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia. Ketiga WN Pakistan tersebut ditahan di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta untuk keperluan penyidikan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tandas Tito. (Rmt)